Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WPOP Meninggal, Bagaimana atas Harta yang Dimilikinya Saat Ini

  • WPOP Meninggal, Bagaimana atas Harta yang Dimilikinya Saat Ini

  • oraisopajak

    Member
    10 May 2021 at 4:45 am

    Tuan A, adalah seorang karyawan sebuah perusahaan
    anggota keluarga : 1 istri dan 3 anak
    WPOP Meninggal dunia dan meninggalkan harta nya berupa Mobil, Rumah dan sejumlah rekening tabungan
    + menerima sejumlah uang pesangon & uang santunan yg blm di potong pajak dari perusahaan (pemberi kerja)

    pertanyaan :
    1. bagaimana mekanisme memindahkan harta dari orang tua (ayah) ke anak? apakah wajib ada Akta Waris? Jika tanpa Akta Waris apakah bisa harta tersebut berpindah dari SPT Ayah ke SPT Anak?
    2. atas penghasilan berupa pesangon & uang santunan tersebut bagaimana cara penghitungannya? dan masuk kategori penghasilan apa?
    3. apakah npwp Tuan A (ayah) bisa diajukan penghapusan sblm ada Akta Waris nya?

  • oraisopajak

    Member
    10 May 2021 at 4:45 am
  • Vanhounten

    Member
    10 May 2021 at 4:59 am
    Originaly posted by oraisopajak:

    1. bagaimana mekanisme memindahkan harta dari orang tua (ayah) ke anak? apakah wajib ada Akta Waris? Jika tanpa Akta Waris apakah bisa harta tersebut berpindah dari SPT Ayah ke SPT Anak?

    sepengalaman saya perlu ada akta waris

    Originaly posted by oraisopajak:

    2. atas penghasilan berupa pesangon & uang santunan tersebut bagaimana cara penghitungannya? dan masuk kategori penghasilan apa?

    uang pesangonnnya udah dipotong pajak final belum dari perusahaan?

    klo sudah masuk ke penghasilan bukan objek pajak.

    klo belum nilainya diperhitungkan bersama penghasilan netto yang anda peroleh selama tahun 2021 dan dihitung menggunakan tarif pasal 17.

    Originaly posted by oraisopajak:

    3. apakah npwp Tuan A (ayah) bisa diajukan penghapusan sblm ada Akta Waris nya?

    setahu saya tidak bisa…selama belum ada akta waris, NPWP Tuan A wajib terus melakukan pelaporan pajak setiap tahun karena masih ada warisan yang belum terbagi.

    jika akta waris, sudah ada maka anda perlu membawa akta waris dan akta kematian untuk ajukan penutupan NPWP tuan A

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now