Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Pengenaan Pajak atas Penjualan Saham Perusahaan Tertutup?
Bagaimana Pengenaan Pajak atas Penjualan Saham Perusahaan Tertutup?
Tn. X punya saham pada PT A. dengan nilai buku 500jut, saham tsb dijual kepada Tn.Y dengan nilai jual 1,2M, PT. A perusahaan tertutup, berapa pajak yang harus dibayar Tn.X? mohon pencerahan dari rekan senior ortax.
Untuk penjualan saham perusahaan tertutup dikenakan pajak penghasilan atas selisih nilai saham (harga penjualan saham dikurangi harga perolehan saham sesuai dengan yang dilaporkan di Daftar Harta SPT Tn.X).
Selisih keuntungan tersebut diperhitungkan dengan penghasilan2 Tn.X lainnya untuk dihitung PPh orang pribadinya dengan tarif progresif Pasal 17.
Semoga membantu.
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies