Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › jual beli saham di bursa efek Luar Negeri
jual beli saham di bursa efek Luar Negeri
Bagaimana pajak atas transaksi jual beli saham yang dilakukan di bursa efek di luar negeri?Apakah sama dengan pengenaan di Indonesia yaitu 0.1% dari nilai penjualan saham ? Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies