Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › cara perhitungannya insentif pajak karyawan
cara perhitungannya insentif pajak karyawan
Selamat siang rekan mau tanya saya baru mengajukan insentif pph 21 untuk karyawan dan sudah mendapat surat dari pemberitahuan insentif pph 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang saya tanyakan untuk cara perhitungannya apakah sama dengan saya menghitung pph 21 karyawan? namun karyawan tidak dipotong atau ada cara lain?dan untuk pelaporannya bagaimana?terimakasih rekan
- Originaly posted by CUTEOKE:
Selamat siang rekan mau tanya saya baru mengajukan insentif pph 21 untuk karyawan dan sudah mendapat surat dari pemberitahuan insentif pph 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang saya tanyakan untuk cara perhitungannya apakah sama dengan saya menghitung pph 21 karyawan?
hitungnya sama saja.
Originaly posted by CUTEOKE:namun karyawan tidak dipotong atau ada cara lain?
klo karyawan ga di potong, tetep pajak pph 21 atas karyawan tersebut harus diberikan kepada masing-masing karyawan.
karena itu kan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban karyawan.
Originaly posted by CUTEOKE:dan untuk pelaporannya bagaimana?
buat pelaporan realisassi pph 21 DTP tiap bulannya. Gunakan format excel yang ada di DJP online dan dalam format excel ditambahkan image atas scan ebilling untuk pph 21 karyawan.
sedangkan untuk espt nya, masukan kode SSP nya masukan angka 9+kode ebilling
- Originaly posted by CUTEOKE:
yang saya tanyakan untuk cara perhitungannya apakah sama dengan saya menghitung pph 21 karyawan?
sama
- Originaly posted by CUTEOKE:
namun karyawan tidak dipotong atau ada cara lain
benar, diberikan ke karyawan tersebut sejumlah PPh yang seharusnya dpotong