Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPN KMS
Sore rekan-rekan,
Saat ini sedang melakukan kegiatan membangun sendiri dan ingin membayarn PPN KMS, yang ini saya tanyakan:
Saat membuat ID Billing harus memasukan NOP, sedangkan dalam bangunan yang saya bangun ada 2 NOP dalam satu bangunan, jadi bagimana solusinya, apakah DPP PPN KMS dibagi dua?Terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies