Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lupa mengisi kompensasi spt pph21
Lupa mengisi kompensasi spt pph21
Dear rekan,
mohon bantuannya. jadi di januari saya pembetulan-1 spt 21 lebih bayar, namun lupa mengisi no. 18 nya (kompensasi-nya), sudah saya lapor dan lebih bayar ini udah saya ajukan pbk karena di bulan2 berikutnya tidak ada lagi spt 21 (kantor tutup), nah, pbk saya ditolak karena tidak ngisi no. 18 tersebut jadi saya disuruh membuat pembetulan lagi. namun masalahnya, ketika saya bikin pembetulan-2, nominal lebih bayar nya tidak muncul dan saya tidak bisa mengisi kompensasi nya.
mohon solusinya rekan2 semua
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies