Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 untuk Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan

  • PPh 21 untuk Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan

     frina updated 2 years ago 3 Members · 9 Posts
  • taxniubi

    Member
    4 March 2021 at 5:00 pm

    rekan2 ortax, saya mau bertanya,

    perusahaan kami tiap bulan membayar biaya jasa ke orang bukan pegawai tetap (setiap bulan jumlahnya sama misal Rp 10 juta).

    yg saya mau tanyakan:

    – sudah betul dikategorikan bukan pegawai, menerima ph berkesinambungan?

    – kalau orang ini tidak menerima penghasilan dari perusahaan lain dan punya NPWP, berarti boleh dikurangi PTKP?

    – apakah cara hitung pph 21 nya:
    (misal PTKP 54.000.000)

    tiap bulan sama
    ((10 juta x 50%)-4.500.000) x 5% = 25.000

    atau di akumulasi DPP tiap bulan nya, lalu dikali tarif sesuai tier?

    -pelaporan di espt adalah:
    masukkan data di bukti pemotongan tidak final, nanti otomatis ada di SPT induk bagian C, lalu bupot diserahkan ke orang tersebut setiap akhir bulan?

    – di akhir tahun, jadi tidak ada penghitungan ulang kan?

    terima kasih banyak.

  • taxniubi

    Member
    4 March 2021 at 5:00 pm
  • kaSSkus

    Member
    4 March 2021 at 10:56 pm
    Originaly posted by taxniubi:

    perusahaan kami tiap bulan membayar biaya jasa ke orang bukan pegawai tetap (setiap bulan jumlahnya sama misal Rp 10 juta).

    yg saya mau tanyakan:

    – sudah betul dikategorikan bukan pegawai, menerima ph berkesinambungan?

    – kalau orang ini tidak menerima penghasilan dari perusahaan lain dan punya NPWP, berarti boleh dikurangi PTKP?

    – apakah cara hitung pph 21 nya:

    Ya

    Originaly posted by taxniubi:

    atau di akumulasi DPP tiap bulan nya, lalu dikali tarif sesuai tier?

    Yang ini (PKP=50% DPP-/-PTKP), lihat Lampiran PER-16/pj/2016 Contoh V.1.b

    Originaly posted by taxniubi:

    -pelaporan di espt adalah:
    masukkan data di bukti pemotongan tidak final, nanti otomatis ada di SPT induk bagian C, lalu bupot diserahkan ke orang tersebut setiap akhir bulan?

    Ya

    Originaly posted by taxniubi:

    – di akhir tahun, jadi tidak ada penghitungan ulang kan?

    Tidak

    Originaly posted by taxniubi:

    terima kasih banyak.

    Sama-sama

  • taxniubi

    Member
    7 March 2021 at 3:25 pm

    thx balasan nya rekan.

    ada 2 pertanyaan terkait lg:

    1. kalau utk pembayaran pajak nya, apa kodenya 411121, KJS: 100 atau 104?

    saya cek disini https://www.pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kod e-jenis-setoran-pajak

    kok ngga ada KJS 104 utk PPH 21 yah..?

    2. kalau si pegawai penerima penghasilan tersebut, tidak menerima penghasilan dari pemberi kerja lain, namun, si pegawai ber wirausaha pribadi lainnya (misal punya toko kelontong), apakah dalam penghitungan pph 21nya, tetap boleh dikurangi PTKP?

    Terima kasih.

  • kaSSkus

    Member
    7 March 2021 at 3:51 pm
    Originaly posted by taxniubi:

    1. kalau utk pembayaran pajak nya, apa kodenya 411121, KJS: 100

    yang itu

    Originaly posted by taxniubi:

    kok ngga ada KJS 104 utk PPH 21 yah..?

    Memang tidak ada, KJS 104 itu hanya untuk PPh23/26 atas jasa yang diberikan oleh badan (bukan perorangan)

    Originaly posted by taxniubi:

    2. kalau si pegawai penerima penghasilan tersebut, tidak menerima penghasilan dari pemberi kerja lain, namun, si pegawai ber wirausaha pribadi lainnya (misal punya toko kelontong), apakah dalam penghitungan pph 21nya, tetap boleh dikurangi PTKP?

    Tidak mendapat pengurangan PTKP

    PER-16/PJ/2016
    Pasal 13

    (1) Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya

  • taxniubi

    Member
    7 March 2021 at 4:05 pm

    terima kasih jawaban instant nya rekan, sangat membantu..

  • kaSSkus

    Member
    7 March 2021 at 4:14 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Originaly posted by taxniubi:
    kok ngga ada KJS 104 utk PPH 21 yah..?

    Memang tidak ada, KJS 104 itu hanya untuk PPh23/26 atas jasa yang diberikan oleh badan (bukan perorangan)

    koreksi sedikit yang ini;
    KJS 104 itu untuk jpemotongan PPh23 atas jasa yang diberikan oleh WPDN (badan) dan PPh26 WPLN (badan atau perorangan)

  • taxniubi

    Member
    7 March 2021 at 4:42 pm

    noted. terima kasih infonya..

  • frina

    Member
    17 March 2022 at 9:43 am

    Mohon info dan rekomendasinya..

    Adakah software pajak yang dapat menghitung PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan secara massal?

    Karena kebetulan di tempat saya bekerja, terdapat lumayan banyak transaksi bukan pegawai yang dibayarkan tiap bulannya. Karena sifatnya akumulatif jadi agak kesulitan untuk menghitungnya.

    Atau mungkin ada rekan yang memiliki file excel yang bisa menghitungnya secara massal.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now