+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Ketentuan Terbaru Penetapan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204018 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 832 | Bahasan : 3757

Ketentuan Terbaru Penetapan Subjek Pajak Orang Pribadi


Pencetus Pendapat
novitami

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 5.
04 Mar 2021 02:05

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dengan memperhitungkan jumlah hari atas keberadaannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 3 menegaskan jangka waktu 12 bulan yang dimaksudkan baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari, dihitung penuh sebagai satu hari.

Sementara itu, apabila WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun harus memenuhi lima syarat.

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat.

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.

Kelima, telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Beleid tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan SPOP baru tersebut untuk meningkatkan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan menentukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) WNI dan WNA.

“Ketentuan itu akan memperjelas penentuan subjek pajak khususnya bagi WNI yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari yang sebelumnya belum jelas diatur. Kalau pengaturannya lebih jelas, yang pasti pengenaan ketentuan perpajakannya menjadi lebih tegas,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).

Adapun sebelum ketentuan PMK 18/2021 diundangkan, WNA dan WNI yang berada di Indonesia diperlakukan sebagai sumber pajak dalam negeri. Untuk WNI, PPh dapat dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan dari negara asal.

Sedangkan WNI yang berada di luar Indonesia diperlakukan sebagai SPDN karena karena alasan kewarganegaraan, bahkan PPh bisa dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kedudukan-subje k-pajak-orang-pribadi-kini-ditentukan-berdasarkan- hari
safira_ayu

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 17.
04 Mar 2021 02:08

sekarang ketentuan spln jadi lebih rinci ya daripada yang dulu..
adirio

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 15.
04 Mar 2021 02:14

Originaly posted by safira_ayu:
sekarang ketentuan spln jadi lebih rinci ya daripada yang dulu..

ya bagus sih, biar lebih jelas dan tegas pengenaannya ga rancu
budiant0

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 22.
04 Mar 2021 02:18

owh jd sekarang sudah ga worldwide income yah???
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top