PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20961 | Bahasan : 147004
Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
02 Mar 2021 07:01
Saya mau tanya, kemarin saya dapat SSP dengan masa pajak PPN bulan Desember sedangkan faktur pajak yang kami terbitkan bulan November. kemudian saya ingin melakukan pemindahbukuan masa pajak PPN tersebut, tetapi pihak penyetor pajak menyatakan bahwa masa pajaknya disesuaikan dengan tgl atau bulan keluarnya sp2d, apakah benar statment tersebut? jadi yang benar masa pajak mengikuti faktur pajak atau SP2D? bisa minta tolong penjelasannya
Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
02 Mar 2021 09:02
PPN terjadi mana yang lebih dulu penyerahan barang / jasa objek PPN atau uang diterima, oleh karena itu jika syarat ini sudah tepat terjadi di November maka seharusnya betul FP diterbitkan di November. Nah sekarang pemungut menyetorkan PPN pungut di masa Desember karena baru terbit SP2D di Desember, ini memang sering terjadi sih kalau transaksi dengan bendaharawan karena mereka harus minta dana dulu untuk menyetorkan PPN pungut ke Negara karena itu mungkin perlu dibuatkan tagihan proforma nanti setelah jelas masa pajak apa SP2D terbit baru dibuatkan FP dan tagihan final supaya matching.
Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
03 Mar 2021 02:35
Originaly posted by salamah:
kalau ingin dipindahbukukan saja masa pajaknya agar sesuai dengan faktur pajaknya apa tidak bisa? karena invoice dan tagihan sudah dikeluarkan
Kalau pindahbukukan sudah ditolak oleh pemungut karena mereka berpendapat masa pajak sesuai SP2D. SSP Pemungut tidak bisa dipindahbukukan oleh yang dipungut. Mungkin ditanyakan dulu ke AR implikasi pajaknya seperti apa jika FP dan SSP Pemungut beda masa harusnya sih untuk penerbit FP tidak ada resiko, resiko ada di pemungut karena terlambat menyetorkan pemungutan PPN dan salah masa pajak.
Location : Bogor.
Joined : 02 Mar 2017.
Posts : 65.
03 Mar 2021 05:34
Bantu jawab sependek pengetahuan saya... Apakah transaksi ini dengan bendaharawan pemerintah? Kalau benar dengan bendaharawan pemerintah (WAPU), dibatalkan saja FP yg telah terbit bulan November, lalu bikin FP baru di bulan Desember utk transaksi tsb.
Kenapa harus dibatalkan? kenapa ga dibuat saja FP Pengganti??
Jawab: Karena kalau dibuat FP Pengganti, nanti masa pajaknya tetap ter record ke masa pajak November (walaupun tanggal di FP Penggati tersebut berubah ke Desember),,
Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
03 Mar 2021 05:43
Originaly posted by salamah:
td sudah ditanyakan bisa terkena denda 2% dari DPP untuk kita
Kok penerbit yang kena denda sih kan sudah jelas kode fakturnya 020, di e-faktur juga otomatis tidak diperhitungkan untuk pajak keluaran yang akan dikurangkan dengan pajak masukan.
Originaly posted by salamah:
apakah ada solusi lain?
FPnya dibatalkan dan dibetulkan SPT PPNnya terus dibuatkan FP baru untuk pemungut dengan masa pajak / tertanggal Desember.