+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Masa Pajak PPN
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204018 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20961 | Bahasan : 147004

Masa Pajak PPN


Pencetus Pendapat
Salamah

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
02 Mar 2021 07:01

Saya mau tanya, kemarin saya dapat SSP dengan masa pajak PPN bulan Desember sedangkan faktur pajak yang kami terbitkan bulan November. kemudian saya ingin melakukan pemindahbukuan masa pajak PPN tersebut, tetapi pihak penyetor pajak menyatakan bahwa masa pajaknya disesuaikan dengan tgl atau bulan keluarnya sp2d, apakah benar statment tersebut? jadi yang benar masa pajak mengikuti faktur pajak atau SP2D? bisa minta tolong penjelasannya
wverdi

Senior


Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
02 Mar 2021 09:02

PPN terjadi mana yang lebih dulu penyerahan barang / jasa objek PPN atau uang diterima, oleh karena itu jika syarat ini sudah tepat terjadi di November maka seharusnya betul FP diterbitkan di November. Nah sekarang pemungut menyetorkan PPN pungut di masa Desember karena baru terbit SP2D di Desember, ini memang sering terjadi sih kalau transaksi dengan bendaharawan karena mereka harus minta dana dulu untuk menyetorkan PPN pungut ke Negara karena itu mungkin perlu dibuatkan tagihan proforma nanti setelah jelas masa pajak apa SP2D terbit baru dibuatkan FP dan tagihan final supaya matching.
salamah

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
03 Mar 2021 01:58

kalau ingin dipindahbukukan saja masa pajaknya agar sesuai dengan faktur pajaknya apa tidak bisa? karena invoice dan tagihan sudah dikeluarkan
wverdi

Senior


Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
03 Mar 2021 02:35

Originaly posted by salamah:
kalau ingin dipindahbukukan saja masa pajaknya agar sesuai dengan faktur pajaknya apa tidak bisa? karena invoice dan tagihan sudah dikeluarkan

Kalau pindahbukukan sudah ditolak oleh pemungut karena mereka berpendapat masa pajak sesuai SP2D. SSP Pemungut tidak bisa dipindahbukukan oleh yang dipungut.
Mungkin ditanyakan dulu ke AR implikasi pajaknya seperti apa jika FP dan SSP Pemungut beda masa harusnya sih untuk penerbit FP tidak ada resiko, resiko ada di pemungut karena terlambat menyetorkan pemungutan PPN dan salah masa pajak.
salamah

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
03 Mar 2021 03:59

td sudah ditanyakan bisa terkena denda 2% dari DPP untuk kita, jd tetap harus dipindahbukukan. apakah ada solusi lain?
muaz

Newbie


Location : Bogor.
Joined : 02 Mar 2017.
Posts : 65.
03 Mar 2021 05:34

Bantu jawab sependek pengetahuan saya... Apakah transaksi ini dengan bendaharawan pemerintah? Kalau benar dengan bendaharawan pemerintah (WAPU), dibatalkan saja FP yg telah terbit bulan November, lalu bikin FP baru di bulan Desember utk transaksi tsb.

Kenapa harus dibatalkan? kenapa ga dibuat saja FP Pengganti??

Jawab: Karena kalau dibuat FP Pengganti, nanti masa pajaknya tetap ter record ke masa pajak November (walaupun tanggal di FP Penggati tersebut berubah ke Desember),,
wverdi

Senior


Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
03 Mar 2021 05:43

Originaly posted by salamah:
td sudah ditanyakan bisa terkena denda 2% dari DPP untuk kita

Kok penerbit yang kena denda sih kan sudah jelas kode fakturnya 020, di e-faktur juga otomatis tidak diperhitungkan untuk pajak keluaran yang akan dikurangkan dengan pajak masukan.

Originaly posted by salamah:
apakah ada solusi lain?

FPnya dibatalkan dan dibetulkan SPT PPNnya terus dibuatkan FP baru untuk pemungut dengan masa pajak / tertanggal Desember.
salamah

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
03 Mar 2021 06:29

jadi solusinya dibatalkan saja FPnya ya? dan dibuatkan bulan desember?
wverdi

Senior


Location : Sulawesi Selatan.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 501.
03 Mar 2021 06:50

Originaly posted by salamah:
jadi solusinya dibatalkan saja FPnya ya? dan dibuatkan bulan desember?

Iya betul
SALAMAH

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Mar 2021.
Posts : 6.
03 Mar 2021 07:38

terimakasih jawabannya
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top