Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Beli Rumah Bebas PPN Di Bawah Rp2 Miliar? Simak Syaratnya
Beli Rumah Bebas PPN Di Bawah Rp2 Miliar? Simak Syaratnya
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Adapun, kriteria utama adalah rumah susun dan rumah tapak.
"Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar ke bawah dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," tegas Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).
Oleh karena itu, insentif ini tidak akan berlaku bagi rumah yang belum jadi atau yang akan baru jadi tahun depan.
"Ini adalah benar-benar rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai atau siap huni." Kriteria selanjutnya, insentif ini hanya diberikan kepada pembelian satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang.
Selama kurun waktu satu tahun, rumah tersebut tidak bolah dijual. "Ini tujuannya pure demand side dari sisi sektor properti yang di bawah Rp5 miliar,"
Besaran PPN DTP ini yaitu 100 persen dikenakan untuk rumah tapak atau rumah susun senilai paling tinggi Rp2 miliar.
Untuk rumah lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50 persen.
"Desain [kebijakan] ini atas masukan kepada Menteri PUPR," ujar Sri Mulyani.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210301/259/13623 20/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-ppn- mulai-1-maret-ini-syaratnya
kalau pembayaran berdasarkan termin?
apabila terjadi pembayaran awal sebelum rumah selesai, apakah dapat pembebasan?
- Originaly posted by rebarsteel:
apabila terjadi pembayaran awal sebelum rumah selesai, apakah dapat pembebasan?
sepertinya tidak dapat insentif
Sepertinya tidak karena belum jadi
Untuk Pelaporan PPN nya bagaimana ya sebagai Penjual apakah normal seperti biasa atau ada cara lain mohon untuk penerangannya.
Mungkin bisa dilihat lebih detail di PMK https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai -atas-penyerahan-rumah-tapak-dan-unit-hunian-rumah -susun-yang-ditanggung tentang
PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.- Originaly posted by wiwitira:
Mungkin bisa dilihat lebih detail di PMK https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai -atas-penyerahan-rumah-tapak-dan-unit-hunian-rumah -susun-yang-ditanggung tentang
PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.Di PMK ada beberapa pasal:
Pasal 3
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,Pasal 4 ayat 3
(3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cidlan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.Di kasus saya, kalau menurut pasal 3, seharusnya eligible, tapi menurut pasal 4 ayat 3 saya agak bingung apakah eligible atau tidak.
Kalau menurut developer, katanya tidak eligible, tetapi saya ingin memastikan dari segi hukum seperti apa.
adakah pencerahan?