Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aset lama tidak dicatat di Laporan Keuangan tahun sebelumnya
Aset lama tidak dicatat di Laporan Keuangan tahun sebelumnya
Perusahaan tempat saya bekerja memiliki aset di 2 tempat yang berbeda. Namun aset di salah satu tempat tidak dicatat dalam Laporan Keuangan tahun 2019. Untuk Laporan Keuangan tahun 2020 mau dimasukkan dengan catatan tanggal perolehannya 1 Januari 2020.
Namun saya ada kendala, dalam penjurnalannya tidak ada sisi kreditnya. Menurut rekan2, sebaiknya bagaimana ya?
Saya sangat berterima kasih bila ada yang bersedia menjawab.
Viewing 1 - 2 of 2 replies