Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aset lama tidak dicatat di Laporan Keuangan tahun sebelumnya

  • Aset lama tidak dicatat di Laporan Keuangan tahun sebelumnya

     SawamuraKei updated 3 years, 1 month ago 1 Member · 2 Posts
  • SawamuraKei

    Member
    23 February 2021 at 2:36 am
  • SawamuraKei

    Member
    23 February 2021 at 2:36 am

    Perusahaan tempat saya bekerja memiliki aset di 2 tempat yang berbeda. Namun aset di salah satu tempat tidak dicatat dalam Laporan Keuangan tahun 2019. Untuk Laporan Keuangan tahun 2020 mau dimasukkan dengan catatan tanggal perolehannya 1 Januari 2020.

    Namun saya ada kendala, dalam penjurnalannya tidak ada sisi kreditnya. Menurut rekan2, sebaiknya bagaimana ya?

    Saya sangat berterima kasih bila ada yang bersedia menjawab.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now