Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › OP Memiliki Omset >4,8 M, Apakah Wajib PKP?
OP Memiliki Omset >4,8 M, Apakah Wajib PKP?
Selamat Sore Rekan-rekan sekalian,
Saya ingin menanyakan Perihal PKP untuk OP
Jadi di tahun 2019 Omset seoarang OP adalah 4,4 dan dibawah omset yang ditetapkan oleh DJP untuk menjadi PKP.
Namun di tahun 2020 ternyata omset OP naik menjadi 4,8M (4.801.300.000) dan ini disebabkan penjualan di bulan februari dan maret 2020.
Sementara OP belum siap untuk PKP, karena ragu kalau di 2021 omset tidak mencapai target djp 4,8.
Apakah OP wajib PKP?
Apakah ada surat penangguhan penundaan PKP untuk OP tersebut?
Bagaimana perilaku Pajaknya dibulan Januari-akhir tahun kl misalkan belum mengajukan PKP?Mohon bantuannya rekan.
Terima Kasih.- Originaly posted by Uli26:
Apakah OP wajib PKP?
wajib PKP karena sudah pernah punya omset lebih dari 4,8M
Originaly posted by Uli26:omset OP naik menjadi 4,8M (4.801.300.000) dan ini disebabkan penjualan di bulan februari dan maret 2020.
Pengajuan PKP seharusnya wajib dilakukan terhitung di April 2020
Originaly posted by Uli26:Apakah ada surat penangguhan penundaan PKP untuk OP tersebut?
ngak ada penangguhan.
Originaly posted by Uli26:Bagaimana perilaku Pajaknya dibulan Januari-akhir tahun kl misalkan belum mengajukan PKP?
klo misalkan belum PKP di April 2020, resiko yang terjadi klo terdeteksi pihak pajak, maka akan di buat PKP secara jabatan dan hutang PPN serta denda atas transaksi dibulan-bulan yang telah terjadi akan diperhitungkan dan dibebankan kepada wajib pajak.
Originaly posted by Uli26:Sementara OP belum siap untuk PKP, karena ragu kalau di 2021 omset tidak mencapai target djp 4,8.
kenapa ragu untuk jadi PKP? sebaiknya daftar jadi PKP sehingga WP dapat menerbitkan efaktur dan menagihkan PPN yang ada kepada pihak customer.
gak mau pkp gak perlu akui omzet yang diterima pembayarannya secara tunai tapi tanggung sendiri konsekuensinya
OP belum siap menjadi PKP, dan usaha OP ini adalah sejenin UMKM yang penjualannya secara online dan end user, dan tidak memiliki kantor.
secara OP awam yang mungkin takut dengan nama PKP, mknya meminta kepada AR agar tidak PKP.Mohon masukannya untuk OP yang sudah PKP apakah memudahkan si OP dalam perpajakan atau tidak, karena secara transaksi masih pencatatan saja belum menggunakan Pembukuan.
Tapi saat OP tanya ke AR apakah harus PKP, AR mengatakan tunggu surat himbauan harus PKP dari DJP saja barulah si OP mengajukan PKP.
Kalau seperti itu bagaimana, saya disini bertanya justru saya tidak mau salah melangkah dan agar dapat pertimbangan.Ikuti saja dulu himbauan AR, tapi sesungguhnya menjadi PKP bukanlah hal yang harus ditakutkan.
Sejatinya saat omset melewati 4,8M di bulan bersangkutan seharusnya sudah mengajukan PKP, karena kalau diliat pajak bisa jadi ditetapkan PKP secara jabatan dimana itu justru memberatkan WP karena omset setelah 4,8 belum ditagihkan PPN nya ke customer tapi sudah wajib setor PPN karena PKP secara jabatan tsb.