Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tidak Bisa Realisasi Insentif Angsuran PPh 25

  • Tidak Bisa Realisasi Insentif Angsuran PPh 25

     Adika Putra updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • WicaK A

    Member
    22 February 2021 at 3:36 am
  • WicaK A

    Member
    22 February 2021 at 3:36 am

    Tulung para suhu,

    Ini kan saya mau realisasi insentif angsuran PPh 25 dan DTP PPh 21 masa Januari 2021 tapi tidak bisa karena melewat tanggal 20 Februari 2021
    sedangkan 20 Februari 2021 itu hari Libur.

    Bagaimana ya solusinya ?

  • yap30

    Member
    22 February 2021 at 7:43 am

    gugur ditolak sistem, silahkan bayar lagi sisanya. masa berikutnya jangan mepet lagi

  • Adika Putra

    Member
    22 February 2021 at 7:53 am

    Klo dr Pmk 9 nya

    Gimana suhu??
    BAB VI
    INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
    Pasal 14

    Ga da turunan yang menyatakan tidak boleh menfaatkan insentif pengurangan pph 25 apa bila tidak lapor realisasi.

    tapi untuk PPh 21 DTP ada turunan
    BAB II
    INSENTIF PPh PASAL 21
    Pasal 4
    -5 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    -6 Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

  • WicaK A

    Member
    23 February 2021 at 3:46 am

    yang saya baca diPMK 9 tersebut untuk PPh 25 tidak ada syarat harus realisasi baru bisa memanfaatkan kecuali PPh 21 yang jelas tertulis.

    minta pendapatnya aja rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now