+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Cara Lapor PPN ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204017 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20961 | Bahasan : 147004

Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0


Pencetus Pendapat
vriskaa93

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Feb 2020.
Posts : 25.
17 Feb 2021 09:29

Dear Rekan,
Jika PT. A memiki transaksi sbb :
Total Penjualan Januari : 15.000.000 (tempo 4 bulan)
Total Pembelian dapat dikreditkan s/d Januari (4 bulan) : 10.000.000
Status Kurang Bayar : 5.000.000

Namun PT. A hanya memiliki dana 3.000.000 (dibayarkan terlebih dahulu)

Bagaimana caranya melaporkan PPN Masa Nihil supaya tidak mendapat sanksi telat lapor?

Untuk kekurangan bayar 2.000.000 nya akan dibayarkan jika sudah ada dana dan dilakukan pembetulan

Mohon bantuan nya
vriskaa93

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Feb 2020.
Posts : 25.
17 Feb 2021 09:31

dalam e-faktur versi sebelumnya masih bisa di besarkan terlebih dahulu ppn masukan nya, apakah pada versi 3.0 juga bisa di besarkan ppn masukan nya?

mengingat semua data di versi 3.0 sudah prepopulated...
taxmin

Junior


Location : .
Joined : 24 Aug 2020.
Posts : 161.
18 Feb 2021 02:24

maksudnya dibesarkan gimana ya rekan?
apakah input angka PPN masukan tidak sesuai fakturnya?
vriskaa93

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Feb 2020.
Posts : 25.
18 Feb 2021 03:14

iya rekan, jadi supaya status KB/LB nya menjadi 0
dan tetap bisa dilaporkan

nanti baru dilakukan pembetulan saat sisanya sudah dibayarkan
taxmin

Junior


Location : .
Joined : 24 Aug 2020.
Posts : 161.
18 Feb 2021 05:56

emang boleh seperti itu rekan?
Vanhounten

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 11 Apr 2018.
Posts : 573.
18 Feb 2021 06:27

Originaly posted by vriskaa93:
dalam e-faktur versi sebelumnya masih bisa di besarkan terlebih dahulu ppn masukan nya, apakah pada versi 3.0 juga bisa di besarkan ppn masukan nya?


salah secara aturan..

dan hal2 seperti itu lah yang menjadi pemikiran pihak DJP untuk terus memperbaiki aturan dan hal2 teknis.

dengan efaktur yang sekarang sudah ga bisa lagi mangkir..

harus selesaikan kewajiban.

laen kali mungkin lebih aman buat proforma invoice dulu..ga usa terbit efaktur dulu...klo udah payment masuk baru terbit invoice beserta efaktur.

kerja 2 kali tapi aman secara aturan
vriskaa93

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Feb 2020.
Posts : 25.
03 Mar 2021 09:20

baik rekan terimakasih infonya
pernah dengar info seperti tsb diatas soalnya jadi dicari tahu kebenaran nya

terimakasih sudah bersedia menjawab
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top