• PSAK 73

     yap30 updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Silch27

    Member
    16 February 2021 at 9:40 am

    Dear all,

    bagaimana perlakuan perpajakan terhadap aset guna usaha sesuai PSAK 73?
    Casenya begini : tahun 2012 PT A membayar 10 M untuk sewa bangunan selama 10 tahun (amortisasi per tahun 1M). Per 2020 sisa prepaid 2M dijadikan aset PPE dan disusutkan senilai amortisasi. yang jadi pertanyaan, biaya mana saja yang harus menjadi koreksi fiskal ? apakah hanya depresiasi atau bagaimana ?
    terima kasih

  • Silch27

    Member
    16 February 2021 at 9:40 am
  • yap30

    Member
    16 February 2021 at 11:25 am

    ppe itu apa? kok bisa prepaid jadi aset? kayak leasing ya sewa ada opsi beli

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now