Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PSAK 73
Dear all,
bagaimana perlakuan perpajakan terhadap aset guna usaha sesuai PSAK 73?
Casenya begini : tahun 2012 PT A membayar 10 M untuk sewa bangunan selama 10 tahun (amortisasi per tahun 1M). Per 2020 sisa prepaid 2M dijadikan aset PPE dan disusutkan senilai amortisasi. yang jadi pertanyaan, biaya mana saja yang harus menjadi koreksi fiskal ? apakah hanya depresiasi atau bagaimana ?
terima kasihppe itu apa? kok bisa prepaid jadi aset? kayak leasing ya sewa ada opsi beli
Viewing 1 - 3 of 3 replies