Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pindah Kantor, bagaimana depresiasi barang yang ditinggal?
Pindah Kantor, bagaimana depresiasi barang yang ditinggal?
Rekan, ini ada rencana pindah kantor. namun di tempat yang lama rencananya ada furniture ataupun sekat2 ex renovasi itu ditinggal dan dihapuskan dari asset.
pertanyaannya, apakah beban penghapusan asset (dari sisa yang belum depresiasi) ini boleh di bebankan dalam tahun ini secara pajak?
atau dibiarkan saja sampai depresiasi habis, tp asset sebenernya sudah tidak ada?
Viewing 1 - 2 of 2 replies