Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pindah Kantor, bagaimana depresiasi barang yang ditinggal?

  • Pindah Kantor, bagaimana depresiasi barang yang ditinggal?

     aditmacan updated 3 years, 1 month ago 1 Member · 2 Posts
  • aditmacan

    Member
    11 February 2021 at 10:48 am

    Rekan, ini ada rencana pindah kantor. namun di tempat yang lama rencananya ada furniture ataupun sekat2 ex renovasi itu ditinggal dan dihapuskan dari asset.
    pertanyaannya, apakah beban penghapusan asset (dari sisa yang belum depresiasi) ini boleh di bebankan dalam tahun ini secara pajak?
    atau dibiarkan saja sampai depresiasi habis, tp asset sebenernya sudah tidak ada?

  • aditmacan

    Member
    11 February 2021 at 10:48 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now