Dari peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018, terbit tertulis pph final 0.5% hanya berlaku 3 tahun sampai 2020, dan mulai 2021 semuanya (umkm dan pkp) akan menggunakan pph badan
Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM
Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?
Location : Jakarta.
Joined : 11 Apr 2018.
Posts : 573.
04 Feb 2021 05:30
Originaly posted by dachy:
Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM
PP 23 itu kan dapat dimanfaatkan oleh beberapa WP rekan... tergantung subjek dari wajib pajak yang menfaatkan PP 23 itu sendiri periode pemanfaatannya berbeda-beda. sebagai uraian yang dapat memanfaatkan PP 23 sbb : 7 Th untuk WP Orang Pribadi 4 Th untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, Firma 3 Th untuk WP Badan berbentuk PT.
jadi inilah yang menyebabkan insentif covid atas PP 23 masih ada di 2021.
Originaly posted by dachy:
Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?
kembali ke bentuk badan perusahaan saudara apa. lihat lagi masa pemanfaatannya bisa berapa lama.
WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang
Location : Indonesia.
Joined : 07 Jan 2020.
Posts : 100.
05 Feb 2021 04:19
Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020
Location : Surabaya.
Joined : 27 Oct 2011.
Posts : 684.
05 Feb 2021 04:38
Originaly posted by Candra W:
Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020
minta S-Ket nya aja ke para vendor jika benar S-Ket nya adlh PP23 ya gk perlu pot pph23
Location : Jakarta.
Joined : 18 Jun 2019.
Posts : 225.
08 Feb 2021 07:43
Originaly posted by dachy:
WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang
Case nya sama nih Rekan, Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.
Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2014.
Posts : 348.
19 Feb 2021 04:30
Originaly posted by nida95:
Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.
99/PMK.03/2018 Pasal 9: (1) Bagi Wajib Pajak yang: a. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau c. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,
215/PMK.03/2018 Pasal 10: Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.