+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Apakah PPh Final ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204018 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13858 | Bahasan : 96514

Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?


Pencetus Pendapat
dachy

Newbie


Location : .
Joined : 08 Sep 2020.
Posts : 3.
04 Feb 2021 05:19

Dari peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018, terbit tertulis pph final 0.5% hanya berlaku 3 tahun sampai 2020, dan mulai 2021 semuanya (umkm dan pkp) akan menggunakan pph badan

Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM

Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?

Jadi yang benar yang mana rekan?
Vanhounten

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 11 Apr 2018.
Posts : 573.
04 Feb 2021 05:30

Originaly posted by dachy:
Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM


PP 23 itu kan dapat dimanfaatkan oleh beberapa WP rekan...
tergantung subjek dari wajib pajak yang menfaatkan PP 23 itu sendiri periode pemanfaatannya berbeda-beda.
sebagai uraian yang dapat memanfaatkan PP 23 sbb :
7 Th untuk WP Orang Pribadi
4 Th untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, Firma
3 Th untuk WP Badan berbentuk PT.

jadi inilah yang menyebabkan insentif covid atas PP 23 masih ada di 2021.

Originaly posted by dachy:
Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?


kembali ke bentuk badan perusahaan saudara apa.
lihat lagi masa pemanfaatannya bisa berapa lama.
dachy

Newbie


Location : .
Joined : 08 Sep 2020.
Posts : 3.
04 Feb 2021 10:05

WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang
Candra W

Junior


Location : Indonesia.
Joined : 07 Jan 2020.
Posts : 100.
05 Feb 2021 04:19

Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020
nimaspajak

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 27 Oct 2011.
Posts : 684.
05 Feb 2021 04:38

Originaly posted by Candra W:
Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020

minta S-Ket nya aja ke para vendor
jika benar S-Ket nya adlh PP23 ya gk perlu pot pph23
nida95

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jun 2019.
Posts : 225.
08 Feb 2021 07:43

Originaly posted by dachy:
WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang


Case nya sama nih Rekan,
Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.
putrianis

Newbie


Location : Cibitung.
Joined : 12 May 2016.
Posts : 2.
09 Feb 2021 03:03

RETDATASUKET05-Surat Keterangan PP23 sudah berakhir.

maksud dari kata2 tersebut diatas apa ya? apa artinya sy tidak bisa memanfaatkan insentif pph final pp23?
yipi2puru2

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Mar 2014.
Posts : 7.
19 Feb 2021 04:03

Originaly posted by putrianis:
RETDATASUKET05-Surat Keterangan PP23 sudah berakhir.

maksud dari kata2 tersebut diatas apa ya? apa artinya sy tidak bisa memanfaatkan insentif pph final pp23?


manfaatkan PPh Final DTP
enrist

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2014.
Posts : 348.
19 Feb 2021 04:30

Originaly posted by nida95:
Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.

99/PMK.03/2018 Pasal 9:
(1) Bagi Wajib Pajak yang:
a. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
c. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,

215/PMK.03/2018 Pasal 10:
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

CMIIW
gunar

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 26 Sep 2011.
Posts : 46.
24 Feb 2021 03:39

Originaly posted by Vanhounten:
kembali ke bentuk badan perusahaan saudara apa.
lihat lagi masa pemanfaatannya bisa berapa lama.

Bener rekan, di tempat saya bekerja SUKET PP 23 berlaku hanya 2 tahun saja
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top