Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tidak Sesuai Antara Masa Dengan Form A1
PPh 21 Tidak Sesuai Antara Masa Dengan Form A1
Permisi rekan, ijin bertanya, mengenai A1 dengan masa desember dan tahunan pph 21.
contoh kasus1. pak a , k/3 ,tunjangan pajak gross up
gaji:
januari 9.000.000 dibayar 133.854
febuari 8.950.000 + bonus/thr 8.500.000 dibayar 131.363
maret 9.000.000 dibayar 133.854
april 8.500.000 dibayar 532.821
mei 8.500.000 + bonus/thr 5.950.000 dibayar 405.671
juni 8.500.000 dibayar 108.921
juli 8.500.000 + bonus/thr 2.550.000 dibayar 236.071
agustus 10.000.000 dibayar 184.208
september 10.000.000 dibayar 184.208
november 10.000.000 dibayar 184.208
desember 10.000.000 dibayar 184.208
pas diperiksa A1 jadi kurang bayar 512.913 (2.932.300- 2.419.387)2. Pak B K/0, tunjangan gross up
januari 4.000.000 , nihil
februari 4.000.000, nihil
maret 4.000.000, nihil
april 4.000.000, nihil
mei 4.000.000,nihil
juni 4.000.000,nihil
juli 10.000.000 dibyar 325.971
agustus 11.500.000 dibyar 590.683
september 11.500.000 dibyar 590.683
oktober 11.500.000 dibyar 590.683
november 11.500.000 dibyar 590.683
desember 11.500.000 dibyar 590.683pertanyaa:
1. perhitungan A1 kasus a jadi kurang bayar , apa penyesuaiannya/pembetulannya terletak dimana?
2. perhitungan A1 kasus b jadi lebih bayar, apa penyesuaiannya/pembetulan terletak dimana?
mohon bantuannyayang pak B di A 1 nihil jadi lebihan 2.688.703
apakah benar A1 harus nihil ? tunjangan pajak di gross up ditanggung perusahaan , mohon pencerahannya untuk memberikan ilustrasi dan dasar hukumnya, terima kasihpegawai A
Pengisian bukpot A-1
PPh terutang = 2.932.300
telah dipotong =2.932.300
Kurang potong = nihilPengisian SPT PPh21 masa Desember
pegawai A
PPh yang sudah dipotong (Jan-Nov) = 2.235.179
PPh terutang Jan-Des = 2.932.300
yang dipotong bln Desember = 697.121pegawai B
sudah dipotong jan-Nov = 2.688.703
PPh terutang jan-Des = nihil
yang dipotong bulan Des = -/-2.688.703 (dikembalikan ke ybs)Jumlah PPh terutang (peg.A+B) = 2.932.300 + 0 = 2.932.300
telah dipotong = 2.235.179 + 2.688.703 = 4.923.882
SPT Masa LB = 2.932.300 – 4.923.882 = 1.991.582Originaly posted by tatia:yang pak B di A 1 nihil jadi lebihan 2.688.703
apakah benar A1 harus nihil ? tbila A1 nya tidak nihil, berarti perhitungan pemotongan di SPT PPh21 masa Desember tidak akurat.
Dalam PER 16/PJ/2016 disebutkan hitung total PPh terutang dikurangi setoran pajak bulan2 sebelumnya——— itulah yang disetor/dilaporkan di masa pajak akhir/Desember.
Seluruh penghasilan dan pajak yang dipotong/dilaporkan dalam SPT Masa PPh21 Jan-Des itulah yang nanti tercermin dalam bukpot A-1 karyawan2 nya- Originaly posted by kaSSkus:
u
apa di spt masa di pak A dan pak b harus ada pembetulan ? kalau ada di spt masa bulan apa ia ka? biar mempermudah ( SPT induk no. 13 KELEBIHAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DARI masa ) ka ? mohon pencerahannya
SPT Masa LB 1.991.582 dikompesasi di masa januari pada spt induk no. 13 itu masa apa ia ? soalnya itu kumpulan juli s/d nov ? apa di cotreng masa juli/nov atau desember ?
ini pajak di tanggung perusahaan ka, jadi ga di berikanklo kompesasi pph 21 itu perlu buat surat pengajuan ke pajak tdk ka? kalau ada apa saja ia syaratnya?
gak perlu
jadi daftar pemotongan desember pak A dan pak B itu tetap jadi seperti apa ka untuk penghasilan bruto dan pph terutang ?
SPT masa Desember
pegawai A; pengh.bruto=10.000.000; PPh21= 697.121
pegawai B; pengh.bruto= 11.500.000; PPh21 = -/- 2.688.703