Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh Ps 21 Metode Forecasting dan Weighted Average (Running System)

  • Perhitungan PPh Ps 21 Metode Forecasting dan Weighted Average (Running System)

     flhflh updated 3 years, 3 months ago 4 Members · 13 Posts
  • flhflh

    Member
    20 January 2021 at 6:42 am
  • flhflh

    Member
    20 January 2021 at 6:42 am

    Dear rekan-rekan, mohon edukasinya..

    Dari yang saya baca, terkait penghasilan bulanan Pegawai Tetap yang fluktuatif ternyata ada 2 metode untuk menghitung PPh Ps 21 ya:
    – Metode Forecasting, dan
    – Metode Weighted Average (Running System)

    yang bisa saya simpulkan, apabila ada fluktuasi penghasilan (naik maupun turun), untuk menghitung penghasilan setahun:
    – Forecasting hanya memperhitungkan penghasilan teratur pada bulan itu kemudian disetahunkan (dikali 12 bulan)
    – Running menjumlahkan penghasilan pada bulan-bulan sebelumnya ditambah dengan penghasilan bulan itu yang dikalikan sisa bulan hingga akhir tahun.

    dari kedua metode di atas, yang paling umum dipakai yang mana ya, Rekan?

    Terima kasih.

  • kaSSkus

    Member
    20 January 2021 at 7:57 am
    Originaly posted by flhflh:

    Forecasting hanya memperhitungkan penghasilan teratur pada bulan itu kemudian disetahunkan (dikali 12 bulan)

    sepertinya perhitungan ini seperti yang tertuang dalam PER-16?PJ/2016 (silahkan baca Bab VI Pasal14 dan contoh perhitungan di lampiran nya)

    Originaly posted by flhflh:

    Running menjumlahkan penghasilan pada bulan-bulan sebelumnya ditambah dengan penghasilan bulan itu yang dikalikan sisa bulan hingga akhir tahun

    ada juga yang menghitung PPh sesuai real penghasilan yang diterima (seolah akan berhenti di masa pajak tersebut)
    Apapun nama metodenya, seharusnya yang menjadi acuan yang harus dipakai itu sesuai aturan yang disebut di atas.
    Memang pada akhir nya di saat akhir tahun/berhenti jumlah PPh nya sama, cuma berbeda di setoran pajak per bulan nya (biasanya lebih kecil di awal2 masa pajak)

    Originaly posted by flhflh:

    dari kedua metode di atas, yang paling umum dipakai yang mana ya, Rekan?

    saya tidak tahu, kami sih sarankan pakai sesuai aturan yang berlaku saja. Terima kasih

  • tirtapd

    Member
    20 January 2021 at 9:00 am
    Originaly posted by flhflh:

    dari kedua metode di atas, yang paling umum dipakai yang mana ya, Rekan?

    forecast, karena sesuai dengan PER-16/PJ/2016

  • flhflh

    Member
    21 January 2021 at 3:02 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    sepertinya perhitungan ini seperti yang tertuang dalam PER-16?PJ/2016 (silahkan baca Bab VI Pasal14 dan contoh perhitungan di lampiran nya)

    terima kasih infonya, rekan (atau agan ya) kaSSkus..

    Originaly posted by kaSSkus:

    ada juga yang menghitung PPh sesuai real penghasilan yang diterima (seolah akan berhenti di masa pajak tersebut)
    Apapun nama metodenya, seharusnya yang menjadi acuan yang harus dipakai itu sesuai aturan yang disebut di atas.

    bukan seolah akan berhenti di masa pajak tsb sih, tapi seolah gaji terakhir di masa tsb akan berlaku hingga bulan terakhir dalam tahun pajak..

    Originaly posted by kaSSkus:

    Memang pada akhir nya di saat akhir tahun/berhenti jumlah PPh nya sama, cuma berbeda di setoran pajak per bulan nya (biasanya lebih kecil di awal2 masa pajak)

    Nah, ini coba saya praktekkan, hasilnya tergantung case naik turunnya seberapa banyak sih. Dalam kasus saya, apabila gaji ada di tarif 5%, lalu ada bonus tengah tahun kena tarif 15%. Misal bonusnya diterima April ya, berarti kan gaji Mei-Nov (diasumsikan terima gaji saja) perhitungannya tetap kena 5%. Kalau pakai Forecasting, PPh 21nya semacam bom waktu, besar sekali di Desember..
    Saya kepikiran apa potong PPh 21 karyawan pakai Running, tapi untuk pelaporan pakai Forecasting ya (?) biar karyawan nggak kaget di akhir tahun tiba2 potongannya besar sekali (ribet di akunting dan financenya tapi).. ada insight lain rekan?

  • flhflh

    Member
    21 January 2021 at 3:03 am
    Originaly posted by tirtapd:

    forecast, karena sesuai dengan PER-16/PJ/2016

    terima kasih infonya, rekan tirtapd..
    Nah, ini coba saya praktekkan, hasilnya tergantung case naik turunnya seberapa banyak sih. Dalam kasus saya, apabila gaji ada di tarif 5%, lalu ada bonus tengah tahun kena tarif 15%. Misal bonusnya diterima April ya, berarti kan gaji Mei-Nov (diasumsikan terima gaji saja) perhitungannya tetap kena 5%. Kalau pakai Forecasting, PPh 21nya semacam bom waktu, besar sekali di Desember..
    Saya kepikiran apa potong PPh 21 karyawan pakai Running, tapi untuk pelaporan pakai Forecasting ya (?) biar karyawan nggak kaget di akhir tahun tiba2 potongannya besar sekali (ribet di akunting dan financenya tapi).. ada insight lain rekan?

  • kaSSkus

    Member
    21 January 2021 at 8:03 am
    Originaly posted by flhflh:

    Nah, ini coba saya praktekkan, hasilnya tergantung case naik turunnya seberapa banyak sih. Dalam kasus saya, apabila gaji ada di tarif 5%, lalu ada bonus tengah tahun kena tarif 15%. Misal bonusnya diterima April ya, berarti kan gaji Mei-Nov (diasumsikan terima gaji saja) perhitungannya tetap kena 5%. Kalau pakai Forecasting, PPh 21nya semacam bom waktu, besar sekali di Desember..

    Masa sih, saya ada beberapa yg demikian dan tidak seperti itu ya.
    Metode di PER/16/PJ/2016 justru membayar per bulan lebih besar apabila ada variable pengh.teratur yang berubah2 (mis.lembur, tunjangan lain)

    Originaly posted by flhflh:

    Saya kepikiran apa potong PPh 21 karyawan pakai Running, tapi untuk pelaporan pakai Forecasting ya (?) biar karyawan nggak kaget di akhir tahun tiba2 potongannya besar sekali (ribet di akunting dan financenya tapi)..

    ini namanya mengarang bebas 😉
    yang dipotong itulah yang dilaporkan.

  • flhflh

    Member
    21 January 2021 at 10:40 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Masa sih, saya ada beberapa yg demikian dan tidak seperti itu ya.
    Metode di PER/16/PJ/2016 justru membayar per bulan lebih besar apabila ada variable pengh.teratur yang berubah2 (mis.lembur, tunjangan lain)

    misal casenya begini:
    status TK/0, nonDTP, tidak ada BPJS.
    Gaji Januari-Maret = 6.000.000 (per bulan)
    Bonus di bln Maret = 55.000.000
    Gaji April = 6.000.000 (per bulan)
    Gaji Mei-Desember = 7.000.000 (per bulan)

    dengan metode Forecasting:
    i) PPh Ps. 21 atas Gaji Januari-Maret:
    Gaji Sebulan = 6.000.000
    By. Jabatan = 300.000
    Ph. Neto Sebulan = 5.700.000
    Ph. Neto Setahun = 5.700.000 x 12 = 68.400.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 14.400.000 –> tarif 5%
    PPh Ps. 21 Setahun = 720.000 …(A)
    PPh Ps. 21 Sebulan = 720.000 : 12 = 60.000

    ii) PPh Ps. 21 atas Bonus Maret:
    Gaji Setahun = 6.000.000 x 12 = 72.000.000
    Bonus = 55.000.000
    Ph. Bruto Setahun = 127.000.000
    By. Jabatan = 6.000.000
    Ph. Neto Setahun = 121.000.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 67.000.000 –> tarif 5% dan 15%
    PPh Ps. 21 Setahun Atas Gaji & Bonus = 5.050.000 …(B)

    PPh Ps. 21 atas Bonus
    = (B) – (A)
    = 5.050.000 – 720.000
    = 4.330.000

    iii) PPh Ps. 21 atas Gaji April = seperti bulan Januari s/d Maret = 60.000

    iv) PPh Ps. 21 atas Gaji Mei-November:
    Gaji Sebulan = 7.000.000
    By. Jabatan = 350.000
    Ph. Neto Sebulan = 6.650.000
    Ph. Neto Setahun = 6.650.000 x 12 = 79.800.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 25.800.000 –> tarif 5%
    PPh Ps. 21 Setahun = 1.290.000 …(A)

    Ph Ps. 21 Sebulan = 1.290.000 : 12 = 107.500

    v) PPh Ps. 21 atas Gaji Desember:
    Gaji Setahun = (6.000.000 x 4) + (7.000.000 x 8) = 80.000.000
    Bonus = 55.000.000
    Ph. Bruto Setahun = 135.000.000
    By. Jabatan = 6.000.000
    Ph. Neto Setahun = 129.000.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 75.000.000 –> tarif 5% dan 15%
    PPh Ps. 21 Terutang Setahun = 6.250.000 …(C)

    PPh Ps. 21 yg sdh dipotong:
    Gaji Januari-Maret = 3 x 60.000 = 180.000
    Bonus Maret = 4.330.000
    Gaji April = 60.000
    Gaji Mei-November = 7 x 107.500 = 752.500
    Total = 5.322.500 …(D)

    PPh Ps. 21 Desember
    = (C) – (D)
    = 6.250.000 – 5.322.500
    = 927.500

    jika dibandingkan dengan metode Running:
    (nilai dengan metode Forecasting | nilai dengan metode Running)
    i) PPh Ps. 21 atas Gaji Januari-Maret = 60.000 | 60.000
    ii) PPh Ps. 21 atas Bonus Maret: 4.330.000 | 4.330.000
    iii) PPh Ps. 21 atas Gaji April = 60.000 | 60.000
    iv) PPh Ps. 21 atas Gaji Mei-November = 107.500 | 210.000
    v) PPh Ps. 21 atas Gaji Desember = 927.500 | 210.000
    Total PPh Ps. 21 Setahun = 6.250.000 | 6.250.000


    apakah ada step perhitungan yg missed/tidak sesuai, rekan?

    Originaly posted by kaSSkus:

    ini namanya mengarang bebas 😉
    yang dipotong itulah yang dilaporkan.

    siap, terima kasih koreksinya~

  • kaSSkus

    Member
    21 January 2021 at 3:01 pm
    Originaly posted by flhflh:

    apakah ada step perhitungan yg missed/tidak sesuai, rekan?

    sudah benar.
    KB di Desember menjadi besar karena perbedaan di PPh Bonus, disebabkan kenaikan gaji dimulai bulan Mei.
    Kalau ada variable2 lain pengh.teratur mungkin tidak begitu besar di Desember ya.
    Memang walaupun benar secara perhitungan, karyawan yang dipotong kadang kurang puas menerimanya.

    Kalau pakai sistem yang baku, ya demikian. Kecuali anda manual perhitungan atau menaikan perhitungan PPh bonus.

    Secara pribadi sih berpendapat, pemotongan PPh21 per bulan sepanjang tidak lebih kecil daripada metode PER-16/PJ/2016 tidak akan menjadi masalah

  • aditmacan

    Member
    22 January 2021 at 5:34 am

    Dalam kondisi normal saya sarankan metode Forcast saja, standar, sesuai petunjuk, dan (cenderung) mudah formulanya. Saya cenderung memilih ini.

    Namun saya dapati ada kondisi khusus yang lebih baik pakai running, untuk menghindari LB terlalu besar di Desember. ini terjadi kalau ada karyawan yang mendapat kenaikan gaji signifikan, sampai sampai merubah rate pajaknya bila dengan forecast. misal gaji 6 bulan pertama 5 jt (total 30jt) kemudian naik menjadi 10 jt (total 60jt), jadi total 1 thn (90jt), minus PTKP single jadi PKP tinggal 46jt, berarti pajak hanya 5%. tapi kalau di 6 bulan terakhir itu pakai Forecast, maka gaji 1thn 120jt, PKP = 66jt. berarti sebagian kena 15%. belum kalau dapat bonus, yang satu masih kena 5% (sebagian), yang satu 15%. Selisih bisa sangat jauh di karyawan yang naik dari rate yang 15%-25%.
    Ini contoh ilustrasi saja, aktualnya mungkin kenaikan gaji besar jarang terjadi, tapi perubahan gaji sedikit pun bisa ada efeknya, Kemudian ada beberapa faktor lain bisa juga membuat pengaruh yang sama, misal adanya lembur yang tidak tetap (tiap bulan ada lembur tapi fluktuatif).

    Jadi Running kadang saya gunakan juga pada kondisi2 khusus, krn pada dasarnya lebih akurat.

  • flhflh

    Member
    23 January 2021 at 2:18 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Kalau ada variable2 lain pengh.teratur mungkin tidak begitu besar di Desember ya.

    hmm.. di tempat saya variabel ph. teratur hanya gaji, tunjangan, dan BPJS, yang nilainya fix..

    Originaly posted by kaSSkus:

    Memang walaupun benar secara perhitungan, karyawan yang dipotong kadang kurang puas menerimanya.

    iya rekan, menghindari hal seperti ini, nanti ujung-ujungnya saya yg 'dikomplain' hahaha

    Originaly posted by kaSSkus:

    Secara pribadi sih berpendapat, pemotongan PPh21 per bulan sepanjang tidak lebih kecil daripada metode PER-16/PJ/2016 tidak akan menjadi masalah

    sepertinya 'jalan tengah'nya adalah compare nilai PPh 21 secara Forecasting dan Running ya.. ketika nilai Running lebih kecil dari Forecasting, pakai nilai Forecasting.. kalaupun diminta Pbt, tidak ada masa yang KB..

  • flhflh

    Member
    23 January 2021 at 2:28 am
    Originaly posted by aditmacan:

    Dalam kondisi normal saya sarankan metode Forcast saja, standar, sesuai petunjuk, dan (cenderung) mudah formulanya. Saya cenderung memilih ini.

    Originaly posted by aditmacan:

    Jadi Running kadang saya gunakan juga pada kondisi2 khusus, krn pada dasarnya lebih akurat.

    agree, Forecasting lebih simple formulanya, tapi akurasinya kurang, krn disetahunkan 🙁 Running lebih akurat karena memperhitungkan penghasilan aktual, walaupun formulanya lebih kompleks, tapi nggak sesuai PER yah~

    Originaly posted by aditmacan:

    aktualnya mungkin kenaikan gaji besar jarang terjadi, tapi perubahan gaji sedikit pun bisa ada efeknya

    ini yang terjadi di tempat saya, rekan.. hehe..

  • flhflh

    Member
    23 January 2021 at 2:32 am
    Originaly posted by flhflh:

    Forecasting lebih simple formulanya, tapi akurasinya kurang, krn disetahunkan 🙁

    ralat: Forecasting lebih simple formulanya, tapi akurasinya kurang, krn penyetahunannya 12 bln..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now