Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak dokter
Hallo kak selamat malam. Boleh kah saya bertanya mengenai pajak. Dalam suatu kasus misal ada seorang dokter bekerja pada RS dan membuka praktik klinik dan predaran brutonya kurang dari 4.8M nih kak. Terus pada saat usaha klinik ini ia membayar gaji,membeli obbat, melakukan impor alat untuk kegiatan usaha nya kak. Nah pertanyaan saya apakah hari hal hal tersebut merupakan pengurang dari penghasilan neto?
jika dokter tidak menyelenggarakan pembukuan tidak bisa sebagai pengurang. cmiiw
Makasi kak
Viewing 1 - 4 of 4 replies