Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masih PP 23 atau PPh Umum
Masih PP 23 atau PPh Umum
Halo rekan semua, mohon bantuannya.
Jadi dari 2017-2018 kami menggunakan PP 46 dan di ubah jadi PP 23. atas dasar omset kami di 2016-2018 masih di bawah 4,8 M.
Namun di 2019 omset kami di atas 4,8M, tetapi kami masih menggunakan PP 23 di 2020 atas informasi dikarenakan jika sedari awal sudah menggunakan tarif PP23 itu berlaku hingga 3 tahun kedepan (mohon koreksi jika salah)
maka dari itu untuk persiapan pelaporan pph badan untuk tahun 2020, yang akan saya laporkan paling lambat di april 2021, saya masih bingung, kalo kami ini kena PP 23 atau PPh 25?
kalo misalkan ternyata kami kena PPh 25, sedangkan dari Januari 2020 kami sudah terlanjur setor terus PP23 nya apa bisa kami PBK ?mohon pencerahannya.
PP 23 Tahun 2018
Pasal 7
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak
berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan
dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai
dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.
(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau
diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan- Originaly posted by indah0309:
Namun di 2019 omset kami di atas 4,8M, tetapi kami masih menggunakan PP 23 di 2020 atas informasi dikarenakan jika sedari awal sudah menggunakan tarif PP23 itu berlaku hingga 3 tahun kedepan (mohon koreksi jika salah)
berlaku hingga akhir tahun pajak bersangkutan. Ayo dibaca lagi PP 23 nya hihihi
Rekan-rekan,
kalau ternyata di tengah tahun pajak penghasilan kita lebih dari 4,8 M apakah kita tetap memakai perhitngan 0,5% sampai tahun pajak berakhir ?
- Originaly posted by FinCB:
Rekan-rekan,
kalau ternyata di tengah tahun pajak penghasilan kita lebih dari 4,8 M apakah kita tetap memakai perhitngan 0,5% sampai tahun pajak berakhir ?
ini jawabannya rekan
Originaly posted by ochionly:berlaku hingga akhir tahun pajak bersangkutan. Ayo dibaca lagi PP 23 nya hihihi