Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Masih PP 23 atau PPh Umum

  • Masih PP 23 atau PPh Umum

     taxmin updated 3 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Indah0309

    Member
    26 November 2020 at 8:54 am
  • Indah0309

    Member
    26 November 2020 at 8:54 am

    Halo rekan semua, mohon bantuannya.

    Jadi dari 2017-2018 kami menggunakan PP 46 dan di ubah jadi PP 23. atas dasar omset kami di 2016-2018 masih di bawah 4,8 M.

    Namun di 2019 omset kami di atas 4,8M, tetapi kami masih menggunakan PP 23 di 2020 atas informasi dikarenakan jika sedari awal sudah menggunakan tarif PP23 itu berlaku hingga 3 tahun kedepan (mohon koreksi jika salah)

    maka dari itu untuk persiapan pelaporan pph badan untuk tahun 2020, yang akan saya laporkan paling lambat di april 2021, saya masih bingung, kalo kami ini kena PP 23 atau PPh 25?

    kalo misalkan ternyata kami kena PPh 25, sedangkan dari Januari 2020 kami sudah terlanjur setor terus PP23 nya apa bisa kami PBK ?mohon pencerahannya.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    26 November 2020 at 9:04 am

    PP 23 Tahun 2018
    Pasal 7
    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak
    berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan
    dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai
    dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.
    (2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau
    diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau
    Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

  • ochionly

    Member
    26 November 2020 at 9:15 am
    Originaly posted by indah0309:

    Namun di 2019 omset kami di atas 4,8M, tetapi kami masih menggunakan PP 23 di 2020 atas informasi dikarenakan jika sedari awal sudah menggunakan tarif PP23 itu berlaku hingga 3 tahun kedepan (mohon koreksi jika salah)

    berlaku hingga akhir tahun pajak bersangkutan. Ayo dibaca lagi PP 23 nya hihihi

  • FInCB

    Member
    27 November 2020 at 1:53 am

    Rekan-rekan,

    kalau ternyata di tengah tahun pajak penghasilan kita lebih dari 4,8 M apakah kita tetap memakai perhitngan 0,5% sampai tahun pajak berakhir ?

  • taxmin

    Member
    27 November 2020 at 2:24 am
    Originaly posted by FinCB:

    Rekan-rekan,

    kalau ternyata di tengah tahun pajak penghasilan kita lebih dari 4,8 M apakah kita tetap memakai perhitngan 0,5% sampai tahun pajak berakhir ?

    ini jawabannya rekan

    Originaly posted by ochionly:

    berlaku hingga akhir tahun pajak bersangkutan. Ayo dibaca lagi PP 23 nya hihihi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now