Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Begini Pengaturan Sanksi Terlambat Bayar Pajak dalam UU Cipta Kerja

  • Begini Pengaturan Sanksi Terlambat Bayar Pajak dalam UU Cipta Kerja

     bunga_najwa updated 3 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • bunga_najwa

    Member
    23 November 2020 at 7:54 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai sanksi administrasi pajak yang tertuang di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan pemberitahuan tahunan (SPT).

    Dirjen Pajak Suryo Utama mengatakan, pihaknya telah mengatur ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga kepada wajib pajak (WP).

    Bagi WP yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.

    Namun, apabila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12.

    Kemudian, apabila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

    ''Dengan undang-undang cipta kerja sanksi diperbaiki, terlambat ya terlambat. Kena sanksi ya kena sanksi, tapi tidak sebesar 2%, itu ada di dalam undang-undang,'' jelas Suryo di dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

    Pembetulan SPT ini bisa dilakukan sendiri oleh WP. Dalam pembetulan SPT ini, maka akan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar atau lebih bayar pajak.

    Jika WP menyatakan rugi atau lebih bayar pajak, maka WP harus membetulkan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, nantinya pihak DJP tetap akan melakukan pemeriksaan atas laporan SPT dari WP.

    Pun, tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran di dalam konteks tindak pidana perpajakan, juga dibuat makin rendah. Apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan, bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, dari sebelumnya 150% seperti yang berlaku pada UU KUP.

    Kemudian, sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, juga dikurangi. Dari sanksi denda sebesar 4 kali lipat dari pajak terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan, menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan.

    ''Ini bukan kami meng-empower pelaku pidana. Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak,'' jelas Suryo.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201119191037- 4-203210/pakai-uu-cipta-kerja-begini-nasib-jika-te rlambat-bayar-pajak

  • bunga_najwa

    Member
    23 November 2020 at 7:54 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now