Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengisian Lampiran II SPT PPh 1771

  • Pengisian Lampiran II SPT PPh 1771

     nhanhanha updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • nhanhanha

    Member
    23 November 2020 at 4:33 am

    Rekan-rekan,

    Mengenai pelaporan SPT PPh Badan, dalam lampiran II di nomor 2 angka Gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR dsb jika ada contoh salah satu data sebagai berikut:
    Angka mengenai angka Gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR dsb SPT masa tahun 2015 Rp 20 Milyar
    Angka Biaya Gaji dan Tunjangan karyawan Tahun 2015 Rp 25 Milyar.

    Apakah saat mengisi SPT PPh badan di lampiran II harus sesuai dengan angka yang di SPT?
    Karena menurut AR, bahwa angka tersebut tidak sesuai.

    Sebaiknya bagaimana cara mengisi komponen di lampiran II khususnya bagian nomor 2?

    Mohon pencerahannya, rekan-rekan.

    terimakasih

  • nhanhanha

    Member
    23 November 2020 at 4:33 am
  • roenk

    Member
    23 November 2020 at 8:00 am
    Originaly posted by nhanhanha:

    Apakah saat mengisi SPT PPh badan di lampiran II harus sesuai dengan angka yang di SPT?

    normalnya sih harus sama, jika SPT Masa lebih besar DPP nya dibandingkan dengan yang di SPT Badan terkadang tidak dipermasalahkan pemeriksa, dari contoh rekan diatas tinggal dibuatkan saja equalisasi nya antara DPP SPT Masa dengan Jumlah biaya gaji DI SPT Badan.

  • dennigani

    Member
    23 November 2020 at 8:28 am
    Originaly posted by nhanhanha:

    Apakah saat mengisi SPT PPh badan di lampiran II harus sesuai dengan angka yang di SPT?
    Karena menurut AR, bahwa angka tersebut tidak sesuai.

    Menurut saya, ketidaksesuaian tersebut dapat dijelaskan, karena dalam hal ini AR hanya melihat dari satu sudut pandang, bahwa dalam Lampiran II Nomor 2 SPT tersebut merupakan objek PPh Psl 21.

    Coba diperiksa kembali, apakah ada Biaya yang bukan objek PPh Psl 21 tapi tercatat dalam akun Biaya Gaji, Honor, Tunjangan, THR, Bonus dan lainnya masuk ke dalam Lampiran II Nomor 2. Karena mungkin bisa saja, Perusahaan memberikan bonus kepada WP Badan sbg rekanan namun oleh Tim Accounting tercatat kedalam akun Biaya Bonus tersebut.

    Originaly posted by nhanhanha:

    Sebaiknya bagaimana cara mengisi komponen di lampiran II khususnya bagian nomor 2?

    Menurut saya saat mengisi Lampiran II Nomor 2 adalah Biaya-biaya yang terkait dengan Objek PPh Psl 21.

  • nhanhanha

    Member
    3 February 2021 at 2:51 am

    Baikkk,,

    Terimakasih atas penjelasannya Rekan @roenk dan Rekan @dennigani
    Saya sudah paham..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now