Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Pajak atas Penjualan Aset Terkait Pembubaran PT

  • Perlakuan Pajak atas Penjualan Aset Terkait Pembubaran PT

     dh2018 updated 3 years, 4 months ago 5 Members · 8 Posts
  • jiaqi84

    Member
    20 November 2020 at 3:10 pm

    Rekan, jika PT omzet dibawah 4,8, dan akan dibubarkan. Tarif yang dikenakan atas penjualan aset (laba) apakah 0,5% dari harga jual? atau berapa persen dari laba?

  • jiaqi84

    Member
    20 November 2020 at 3:10 pm
  • jerogetho

    Member
    22 November 2020 at 2:25 am

    asetnya apa? bila bangunan maka kena tarif 2,5% final. bila aset lainnya maka selisih antara nilai jual dengan nilai buku dikalikan tarif pasal 17.

  • alolaziale

    Member
    22 November 2020 at 4:28 am
    Originaly posted by jiaqi84:

    Rekan, jika PT omzet dibawah 4,8, dan akan dibubarkan. Tarif yang dikenakan atas penjualan aset (laba) apakah 0,5% dari harga jual? atau berapa persen dari laba?

    jika penyerahan aset berupa tanah/bangunan maka dikenakan PPh 4(2) dengan tarif sebesar 2,5% x nilai jual / NJOP dipake yg lebih tinggi.

    jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto

  • jiaqi84

    Member
    2 December 2020 at 7:02 am
    Originaly posted by jerogetho:

    asetnya apa? bila bangunan maka kena tarif 2,5% final. bila aset lainnya maka selisih antara nilai jual dengan nilai buku dikalikan tarif pasal 17.

    maaf baru merespon balik rekan, jadi maksudnya jika aset lain yg dijual itu kena tarif pasal 17 ya? bukan tarif 0,5%?

  • jiaqi84

    Member
    2 December 2020 at 7:05 am
    Originaly posted by alolaziale:

    jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto

    walaupun aset ini tidak berhubungan dengan dengan PP 23 tetap dikenakan 0,5% rekan?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    10 December 2020 at 11:24 am
    Originaly posted by alolaziale:

    jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto

    Sepertinya tidak bisa rekan, karna penjualan asset itu termasuk kedalam Capital Gain sehingga menggunakan tarif pasal 17.

  • dh2018

    Member
    11 December 2020 at 3:25 am
    Originaly posted by alolaziale:

    jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto

    tarif PP23 hanya untuk peredaran usaha saja, dan untuk penghasilan lain-2 di luar usaha, tarifnya psl 17 ataupun 31 E.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now