Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak atas Penjualan Aset Terkait Pembubaran PT
Perlakuan Pajak atas Penjualan Aset Terkait Pembubaran PT
Rekan, jika PT omzet dibawah 4,8, dan akan dibubarkan. Tarif yang dikenakan atas penjualan aset (laba) apakah 0,5% dari harga jual? atau berapa persen dari laba?
asetnya apa? bila bangunan maka kena tarif 2,5% final. bila aset lainnya maka selisih antara nilai jual dengan nilai buku dikalikan tarif pasal 17.
- Originaly posted by jiaqi84:
Rekan, jika PT omzet dibawah 4,8, dan akan dibubarkan. Tarif yang dikenakan atas penjualan aset (laba) apakah 0,5% dari harga jual? atau berapa persen dari laba?
jika penyerahan aset berupa tanah/bangunan maka dikenakan PPh 4(2) dengan tarif sebesar 2,5% x nilai jual / NJOP dipake yg lebih tinggi.
jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto
- Originaly posted by jerogetho:
asetnya apa? bila bangunan maka kena tarif 2,5% final. bila aset lainnya maka selisih antara nilai jual dengan nilai buku dikalikan tarif pasal 17.
maaf baru merespon balik rekan, jadi maksudnya jika aset lain yg dijual itu kena tarif pasal 17 ya? bukan tarif 0,5%?
- Originaly posted by alolaziale:
jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto
walaupun aset ini tidak berhubungan dengan dengan PP 23 tetap dikenakan 0,5% rekan?
- Originaly posted by alolaziale:
jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto
Sepertinya tidak bisa rekan, karna penjualan asset itu termasuk kedalam Capital Gain sehingga menggunakan tarif pasal 17.
- Originaly posted by alolaziale:
jika bukan merupakan tanah/bangunan, maka masuk sebagai penghasilan di PPh Badan, karena perusahaan rekan merupakan WP sesuai kriteria PP 23, maka dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran bruto
tarif PP23 hanya untuk peredaran usaha saja, dan untuk penghasilan lain-2 di luar usaha, tarifnya psl 17 ataupun 31 E.