Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Risiko WP Badan Tidak Ajukan Non Efektif
Risiko WP Badan Tidak Ajukan Non Efektif
Selamat siang senior senior, ijin mau bertanya nih. Apabila ada perusahaan pribadi yang tidak diajukan Non efektif (WPNE), tapi pada tahun berjalan aktif, apakah pada saat melaporkan SPT terdapat risiko perpajakan selain telat lapor?
Gambaran Kasus
Pada 2016 Tuan P mendirikan PT S untuk mempersiapkan pensiunnya. PT S beralamatkan di rumah Tuan P sendiri. PT S sudah memiliki NPWP sejak 2016.
Faktanya, sejak tahun 2020 sampai dengan 2020 tidak pernah aktif dan tidak pernah ada transaksi apapun. Tuan P tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Badan PT S. PT S belum pernah diajukan sebagai perusahaan tidur atau WPNE.
Tahun 2020 Tuan P pensiun dari pekerjaannya dan berencana untuk "menghidupkan" PT S lagi. Diperkirakan transaksi pertama terjadi pada Desember 2020 atau januari 2021.Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?
Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?
setahu saya WP yang tidak berstatus WP NE tetap diwajibkan pelaporan SPT, dan kemungkinan SPT sebelumnya dibuat pasti ada
- Originaly posted by firmanfirman:
setahu saya WP yang tidak berstatus WP NE tetap diwajibkan pelaporan SPT, dan kemungkinan SPT sebelumnya dibuat pasti ada
berarti pasti kena sanksi telat lapor Rp 1.000.000 per SPT, rekan firman? kira2 ada sanksi lainnya kah?
Selain denda telat lapor SPT sejuta pertahun, pph 21 juga bakal kena denda telat lapor 100rb, karena walaupun gaada pegawai PT harus laporin pph 21 per desember tiap tahun walaupun nihil ya
- Originaly posted by Ianto23:
Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?
Resiko STP atas telat lapor SPT PPH 25/29, SPT PPh 21 masa Desember.
Originaly posted by Ianto23:Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?
Jika diminta buat maka buat nihil saja rekan karna tidak ada transaksi. jdi sebatas kas – Modal saja
Terima kasih rekan Yabufuu, berarti saat PT S mau dibangunkan lagi kewajiban yg muncul:
-Lapor SPT PPh badan yang telat lapor
Denda telat lapor SPT PPh Badan (1 juta)
-Lapor SPT PPh 21 (Nihil)
Denda telat lapor SPT PPh 21 (100 rb)
-Pengajuan PKP (opsional)Kurang lebih begitukah?
Turut menambahkan…
Originaly posted by Ianto23:Gambaran Kasus
Pada 2016 Tuan P mendirikan PT S untuk mempersiapkan pensiunnya. PT S beralamatkan di rumah Tuan P sendiri. PT S sudah memiliki NPWP sejak 2016.
Faktanya, sejak tahun 2020 sampai dengan 2020 tidak pernah aktif dan tidak pernah ada transaksi apapun. Tuan P tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Badan PT S. PT S belum pernah diajukan sebagai perusahaan tidur atau WPNE.
Tahun 2020 Tuan P pensiun dari pekerjaannya dan berencana untuk menghidupkan PT S lagi. Diperkirakan transaksi pertama terjadi pada Desember 2020 atau januari 2021.Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?
Terkait keperluan perizinan perusahaan dan mengingat waktu, menurut saya minimal lakukan pelaporan SPT PPh Badan untuk 2 tahun terakhir dulu, misal tahun 2018 dan tahun 2019.
Sehubungan perusahaan tidak ada aktivitas operasional, lampirkan Surat Pernyataan bahwa perusahaan belum melakukan kegiatan operasional pada saat pelaporan SPT PPh Badan Th 2018 dan Tahun 2019 (contoh di google banyak).
Resikonya muncul STP atas Keterlambatan pelaporan SPT PPh Badan masing-masing 1 juta.
Originaly posted by Ianto23:Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?
Tentu akan diminta oleh KPP atas tahun tahun sebelumnya (2016 & 2017), jika waktu memungkinkan untuk dikejar, sebaiknya sampaikan pula SPT PPh Badan Th 2016 & 2017.
Biaya perpajakan yang muncul anggap saja investasi dalam rangka pengurusan perijinan perusahaan untuk aktif kembali hehehehe…
Terakhir, jangan lupa ajukan PKP, EFIN dan Aktivasi e-Faktur untuk memulai usahanya.