Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Risiko WP Badan Tidak Ajukan Non Efektif

  • Risiko WP Badan Tidak Ajukan Non Efektif

     dennigani updated 3 years, 5 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Ianto23

    Member
    19 November 2020 at 10:02 am

    Selamat siang senior senior, ijin mau bertanya nih. Apabila ada perusahaan pribadi yang tidak diajukan Non efektif (WPNE), tapi pada tahun berjalan aktif, apakah pada saat melaporkan SPT terdapat risiko perpajakan selain telat lapor?

    Gambaran Kasus

    Pada 2016 Tuan P mendirikan PT S untuk mempersiapkan pensiunnya. PT S beralamatkan di rumah Tuan P sendiri. PT S sudah memiliki NPWP sejak 2016.
    Faktanya, sejak tahun 2020 sampai dengan 2020 tidak pernah aktif dan tidak pernah ada transaksi apapun. Tuan P tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Badan PT S. PT S belum pernah diajukan sebagai perusahaan tidur atau WPNE.
    Tahun 2020 Tuan P pensiun dari pekerjaannya dan berencana untuk "menghidupkan" PT S lagi. Diperkirakan transaksi pertama terjadi pada Desember 2020 atau januari 2021.

    Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?

    Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?

  • Ianto23

    Member
    19 November 2020 at 10:02 am
  • firmanfirman

    Member
    19 November 2020 at 1:08 pm

    setahu saya WP yang tidak berstatus WP NE tetap diwajibkan pelaporan SPT, dan kemungkinan SPT sebelumnya dibuat pasti ada

  • Ianto23

    Member
    20 November 2020 at 4:05 am
    Originaly posted by firmanfirman:

    setahu saya WP yang tidak berstatus WP NE tetap diwajibkan pelaporan SPT, dan kemungkinan SPT sebelumnya dibuat pasti ada

    berarti pasti kena sanksi telat lapor Rp 1.000.000 per SPT, rekan firman? kira2 ada sanksi lainnya kah?

  • yabufuu

    Member
    20 November 2020 at 5:42 am

    Selain denda telat lapor SPT sejuta pertahun, pph 21 juga bakal kena denda telat lapor 100rb, karena walaupun gaada pegawai PT harus laporin pph 21 per desember tiap tahun walaupun nihil ya

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    20 November 2020 at 10:25 am
    Originaly posted by Ianto23:

    Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?

    Resiko STP atas telat lapor SPT PPH 25/29, SPT PPh 21 masa Desember.

    Originaly posted by Ianto23:

    Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?

    Jika diminta buat maka buat nihil saja rekan karna tidak ada transaksi. jdi sebatas kas – Modal saja

  • Ianto23

    Member
    23 November 2020 at 2:37 am

    Terima kasih rekan Yabufuu, berarti saat PT S mau dibangunkan lagi kewajiban yg muncul:
    -Lapor SPT PPh badan yang telat lapor
    Denda telat lapor SPT PPh Badan (1 juta)
    -Lapor SPT PPh 21 (Nihil)
    Denda telat lapor SPT PPh 21 (100 rb)
    -Pengajuan PKP (opsional)

    Kurang lebih begitukah?

  • dennigani

    Member
    23 November 2020 at 3:58 am

    Turut menambahkan…

    Originaly posted by Ianto23:

    Gambaran Kasus

    Pada 2016 Tuan P mendirikan PT S untuk mempersiapkan pensiunnya. PT S beralamatkan di rumah Tuan P sendiri. PT S sudah memiliki NPWP sejak 2016.
    Faktanya, sejak tahun 2020 sampai dengan 2020 tidak pernah aktif dan tidak pernah ada transaksi apapun. Tuan P tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Badan PT S. PT S belum pernah diajukan sebagai perusahaan tidur atau WPNE.
    Tahun 2020 Tuan P pensiun dari pekerjaannya dan berencana untuk menghidupkan PT S lagi. Diperkirakan transaksi pertama terjadi pada Desember 2020 atau januari 2021.

    Apabila PT S melaporkan SPT tahun pajak 2020 pada maret 2021, apakah ada risiko perpajakan dari tahun sebelumnya?

    Terkait keperluan perizinan perusahaan dan mengingat waktu, menurut saya minimal lakukan pelaporan SPT PPh Badan untuk 2 tahun terakhir dulu, misal tahun 2018 dan tahun 2019.

    Sehubungan perusahaan tidak ada aktivitas operasional, lampirkan Surat Pernyataan bahwa perusahaan belum melakukan kegiatan operasional pada saat pelaporan SPT PPh Badan Th 2018 dan Tahun 2019 (contoh di google banyak).

    Resikonya muncul STP atas Keterlambatan pelaporan SPT PPh Badan masing-masing 1 juta.

    Originaly posted by Ianto23:

    Apakah akan diminta membuat SPT tahun2 sebelumnya dan dikenakan sanksi telat lapor?

    Tentu akan diminta oleh KPP atas tahun tahun sebelumnya (2016 & 2017), jika waktu memungkinkan untuk dikejar, sebaiknya sampaikan pula SPT PPh Badan Th 2016 & 2017.

    Biaya perpajakan yang muncul anggap saja investasi dalam rangka pengurusan perijinan perusahaan untuk aktif kembali hehehehe…

    Terakhir, jangan lupa ajukan PKP, EFIN dan Aktivasi e-Faktur untuk memulai usahanya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now