Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tagihan pph badan
salam rekan
apakah untuk pokok pajak bisa di hapuskan?alasan yang bisa dipakai apa?atau bagaimana cara untuk dihapuskan?untuk laporan keuangan 2019, sedangkan di tahun ini perusahaan kena dampak corona
mohon pencerahannya
terima kasihsetau saya pokok pajak ngga bisa. yang bisa sanksi administrasinya, melalui prosedur pasal 36 UU KUP.
apabila perusahaan mengalami kesulitan melakukan pembayaran, ada solusi lain tidak rekan?
- Originaly posted by indahu:
apabila perusahaan mengalami kesulitan melakukan pembayaran, ada solusi lain tidak rekan?
ajuin ke KPP agar dapat melakukan pembayaran secara mengangsur
Ajuin angsuran rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies