Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Berapa Setoran Pajak Digital yang Sudah Masuk Kas Negara?

  • Berapa Setoran Pajak Digital yang Sudah Masuk Kas Negara?

     tuyuldanmbayul updated 3 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • jindanjun

    Member
    19 November 2020 at 6:09 am

    TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) getol menjaring pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak berkomitmen untuk proaktif mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang menjual produk dan layanan digital luar negeri ke Indonesia.

    ''Kami menargetkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital terus bertambah hingga bisa ter-cover semuanya,'' ujarnya kepada Tempo, Rabu 18 November 2020.

    Sejak pertama kali digulirkan pada 1 Agustus lalu, DJP telah berhasil menggandeng sejumlah perusahaan digital, over the top (OTT), dan e-commerce yang populer dan jamak digunakan masyarakat. Di antaranya adalah Netflix, Spotify, Google, Facebook, Tokopedia, dan Bukalapak. Hingga akhir Oktober lalu, perolehan setoran pajak digital yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 195 miliar, meningkat dari realisasi akhir September sebesar Rp 97 miliar.

    ''Kami melihat perkembangan produk digital ke depan akan semakin besar, pemainnya akan semakin banyak, dan ini potensi yang harus kita optimalkan sekaligus memberikan level of playing field yang sama dan adil untuk penyedia produk digital dalam negeri,'' kata Yoga.

    Hingga saat ini, total perusahaan yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak digital sebanyak 46 perusahaan. DJP pun optimistis penerimaan PPN yang bersumber dari transaksi produk digital asal luar negeri akan terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembahasan mengenai pajak digital tengah menjadi topik hangat otoritas pajak di dunia sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi memukul penerimaan pajak khususnya yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi karena aktivitas perekonomian yang melemah. Walhasil, pajak digital digadang-gadang sebagai oase yang mampu mendongkrak penerimaan perpajakan yang performanya sedang menurun. ''Semua negara ingin merebut dan mendapatkan bagian dari pajak digital secara adil,'' ucapnya.

    Indonesia menurut dia memiliki bekal yang mencukupi untuk dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari pajak digital. ''Nilai ekonomi digital kita saat ini mencapai US$ 40 miliar, meningkat lima kali lipat dibandingkan posisi 2015, ini kenaikan yang sangat cepat dan berpotensi mendapatkan penerimaan negara yang besar,'' kata Sri Mulyani.

    Indonesia pun turut ambil bagian untuk mendukung tercapainya konsensus pemajakan ekonomi digital di bawah naungan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Produk dan layanan digital memang tengah digandrungi oleh masyarakat. Perusahaan teknologi iklan global, Criteo S.A dalam hasil studinya mengungkapkan jumlah pengunduhan dan penggunaan aplikasi di Indonesia terus meningkat pesat beberapa waktu terakhir.

    ''Masyarakat Indonesia lebih bergantung pada aplikasi dibandingkan sebelumnya, mulai dari keperluan berbelanja ritel, makanan dan minuman, hingga untuk kebutuhan hiburan,'' kata Direktur Komersial untuk Konsumen Skala Besar, Asia Tenggara, Criteo, Pauline Lemaire.

    Adapun sekitar 70 persen konsumen tercatat mengunduh aplikasi jejaring sosial, dimana jenis aplikasi ini merupakan yang paling banyak diunduh masyarakat selama masa pandemi. Berikutnya adalah podcast, musik, dan audio sebesar 51 persen, serta games 41 persen.

    ''Kami melihat potensi yang sangat besar dalam pemanfaatkan aplikasi dan layanan digital di pasar Indonesia, karena engagement yang dilakukan menunjukkan tingkat keberhasilan yang baik, serta memiliki proyeksi hubungan jangka panjang antara pengguna dengan aplikasi yang dimiliki.''

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1406672/kemenkeu-seto ran-pajak-digital-rp-195-miliar-pada-akhir-oktober -2020?page_num=1

  • jindanjun

    Member
    19 November 2020 at 6:09 am
  • mikotatan

    Member
    19 November 2020 at 6:12 am

    bagus deh, jadi ada sumber pendapatan baru

  • Sesil_Winayu55

    Member
    19 November 2020 at 6:13 am

    oh ini toh uang yang aku bayar kalo aku nonton di netfli

  • Daniel C

    Member
    19 November 2020 at 6:16 am

    lumayan deh ya dimasa kaya gini pendapatannya

  • tuyuldanmbayul

    Member
    19 November 2020 at 6:17 am

    mau tanya deh, kenapa mereka cuma dikejar dari aspek PPN yang mana yang bayar konsumen, apa mereka udah dikenai PPh atas income mereka di indonesia, (buat yang PSME dari luar ya)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now