Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 25
Assalamualaikum selamat pagi pak/ buk. Saya alfi mau bertanya tentang perhitungan pph 25 untuk wp yang mendapatkan surat ketetalan pajak dipertengahan tahun, gimana ya bentuk perhitungan nya buk pak. Terima kasih
- Originaly posted by Alfi2000:
Assalamualaikum selamat pagi pak/ buk. Saya alfi mau bertanya tentang perhitungan pph 25 untuk wp yang mendapatkan surat ketetalan pajak dipertengahan tahun, gimana ya bentuk perhitungan nya buk pak. Terima kasih
Siang rekan, PPH 25 itu sendiri baru timbul akibat terjadinya kurang bayar pada SPT badan tahun sebelumnya. Jdi jika rekan baru mendapat Surat Keterangan Terdaftar tahun berjalan tentu belum ada kewajiban angsuran PPh pasal 25 itu sendiri.
- Originaly posted by Alfi2000:
Assalamualaikum selamat pagi pak/ buk. Saya alfi mau bertanya tentang perhitungan pph 25 untuk wp yang mendapatkan surat ketetalan pajak dipertengahan tahun, gimana ya bentuk perhitungan nya buk pak. Terima kasih
wa'alaikum salam.
mohon diperjelas maksudnya surat keterangan pajak itu apa?