Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP??

  • Apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP??

     paklaw updated 3 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Hengkyheronius89

    Member
    18 November 2020 at 5:00 am
  • Hengkyheronius89

    Member
    18 November 2020 at 5:00 am

    Yth. Bapak/Ibu,

    Orang pribadi memiliki sebidang tanah lalu menyewakan ke pihak penyewa dengan nilai Sewa sebesar 20M.

    OP ini hanya UMKM jual pakaian, tidak ada kaitan dengan penghasilan Sewanya.

    Pertanyaannya adalah apakah Orang Pribadi Wajib dikukuhkan sebagai PKP berhubung memperoleh penghasilan sewa sudah melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak?

    Terima kasih

  • paklaw

    Member
    18 November 2020 at 5:43 am

    pkp rekan, karena itu sewa diatas 4,8m. kalau jual tanahnya mgkin tidak perlu pkp krn tidak dlm rangka kegiatan usaha.

    tapi krn sewa juga merupakan salah satu kegiatan usaha, btw umkm pnya tanah yg bisa disewakan 20m per tahun ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now