Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP??
Apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP??
Yth. Bapak/Ibu,
Orang pribadi memiliki sebidang tanah lalu menyewakan ke pihak penyewa dengan nilai Sewa sebesar 20M.
OP ini hanya UMKM jual pakaian, tidak ada kaitan dengan penghasilan Sewanya.
Pertanyaannya adalah apakah Orang Pribadi Wajib dikukuhkan sebagai PKP berhubung memperoleh penghasilan sewa sudah melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak?
Terima kasih
pkp rekan, karena itu sewa diatas 4,8m. kalau jual tanahnya mgkin tidak perlu pkp krn tidak dlm rangka kegiatan usaha.
tapi krn sewa juga merupakan salah satu kegiatan usaha, btw umkm pnya tanah yg bisa disewakan 20m per tahun ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies