Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 23 bagi non pkp
Selamat siang rekan2 ahli pajak semua,
Saya ada pertanyaan di intern perusahaan contohPT. A memakai jasa PT.B (ke dua PT sama2 bukan PKP) , pada satu bulan contoh mei PT. B membuat invoice tagihan sebesar 60.000.000,- ke PT.A dan atas tagiihan tersebut PT.A memotong PPh pasal 23 sebesar 2% yaitu 1.200.000,- serta menyetor dan melaporkannya.
Yang jadi pertanyaan saya atas PPh pasal 23 tersebut apakah sudah benar atau salah ?
padahal PT. B belum PKP dan punya surket PP 23 yang sebesar 0.5%. Bila salah bagaimana cara menyelesaikannya untuk penyusunan laporan pajak badan di akhir tahun?
Mohon kepada rekan rekan informasi dan solusinya, karena sudah beberapa invoice dipotong pph pasal 23 yang tarif 2%.PPH 23 tetap dikenakan walaupun cust bukan PKP rekan
yg sudah rekan sebutkan itu benar. PPH nya Rp 1,2 jt
tp karena cust punya sket PP 23, hrusnya rekan potong pph 0,5% bukan pph 23menurut saya atas kelebihan potong ini bisa dipindahbukukan
Ok terima kasih rekan wilsonfisk atas penjelasannya, nanti untuk spt tahunan bagaimana ya rekan untuk PT. A dan PT.B?
Maaf ya rekan saya belum ada pengalaman sama sekali di dunia perpajakan, hanya bisa akuntansi sajaPKP hubungannya dengan PPN, tidak mempengaruhi PPh
- Originaly posted by gunar:
Ok terima kasih rekan wilsonfisk atas penjelasannya, nanti untuk spt tahunan bagaimana ya rekan untuk PT. A dan PT.B?
Maaf ya rekan saya belum ada pengalaman sama sekali di dunia perpajakan, hanya bisa akuntansi sajaDi SPT Tahunan PT A sebagai pemotong mencatat sebagai bagian biaya dari yang ditagihkan.
DI SPT Tahunan PT B, karna mendapat bukpot PPh Pasal 23 maka sebagai kredit pajak kecuali dilakukan pbk atas pemotongan tersebut ke PP 23 maka dicatat sebagai biaya pajak. - Originaly posted by bsusanto74:
Ok rekan @bsusanto74 berarti itu bisa dipindahbukukan ya oleh PT.B, dan bagi PT. A itu sudah dijadikan beban pemotongan PPh pasal 23 sudah tidak bermasalah ya?