Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Potensi PPh Terhadap Hibah ?
Potensi PPh Terhadap Hibah ?
Dear Rekan"
Mohon pencerahan dari rekan" sekalian, ada contoh kasus :
Tn A membagikan hibah uang tunai kepada anak kandungnya : Tn B dan Tn C ; masing" sebesar Rp 25 milyar.
Kemudian Tn B dan Tn C dengan menggunakan uang yang didapat dari hibah tersebut membeli saham PT D masing" sebesar Rp 10 milyar dan saham PT E masing" sebesar Rp 7 milyar. dan sisa masing" sebesar Rp 8 milyar mereka simpan dalam bentuk deposito.
Sebagai catatan Tn B menjabat sebagai direktur di PT D dan Tn C menjabat sebagai direktur di PT E.
Berdasarkan kasus tersebut diatas, apakah ada potensi pajak yang dapat dikenakan kepada Tn A , Tn B , dan Tn C mengingat bahwa hibah kepada hibah kepada keturunan sedarah dan semenda bukan merupakan objek pajak.
terima kasih rekan
- Originaly posted by bmbngb:
Tn A membagikan hibah uang tunai kepada anak kandungnya : Tn B dan Tn C ; masing" sebesar Rp 25 milyar.
Originaly posted by bmbngb:Berdasarkan kasus tersebut diatas, apakah ada potensi pajak yang dapat dikenakan kepada Tn A , Tn B , dan Tn C mengingat bahwa hibah kepada hibah kepada keturunan sedarah dan semenda bukan merupakan objek pajak.
Tidak ada potensi pajak rekan, karna pada saat Tn A memberikan hibah ke Tn B dan Tn C dalam bentuk uang tunai bukan objek pajak. Dan ketika Tn B dan Tn C menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di PT D dan PT E juga bukan objek pajak.
Demikian rekan Apakah bisa dikaitkan dengan hubungan kegiatan usaha sehingga menjadi tidak dikecualikan dari objek pajak?
Nanti jadi objek pajak kalau udah dapat deviden dari penempatan saham tersebut