Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Potensi PPh Terhadap Hibah ?

  • Potensi PPh Terhadap Hibah ?

     yabufuu updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bmbngb

    Member
    16 November 2020 at 8:57 am
  • bmbngb

    Member
    16 November 2020 at 8:57 am

    Dear Rekan"

    Mohon pencerahan dari rekan" sekalian, ada contoh kasus :

    Tn A membagikan hibah uang tunai kepada anak kandungnya : Tn B dan Tn C ; masing" sebesar Rp 25 milyar.

    Kemudian Tn B dan Tn C dengan menggunakan uang yang didapat dari hibah tersebut membeli saham PT D masing" sebesar Rp 10 milyar dan saham PT E masing" sebesar Rp 7 milyar. dan sisa masing" sebesar Rp 8 milyar mereka simpan dalam bentuk deposito.

    Sebagai catatan Tn B menjabat sebagai direktur di PT D dan Tn C menjabat sebagai direktur di PT E.

    Berdasarkan kasus tersebut diatas, apakah ada potensi pajak yang dapat dikenakan kepada Tn A , Tn B , dan Tn C mengingat bahwa hibah kepada hibah kepada keturunan sedarah dan semenda bukan merupakan objek pajak.

    terima kasih rekan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    17 November 2020 at 7:02 am
    Originaly posted by bmbngb:

    Tn A membagikan hibah uang tunai kepada anak kandungnya : Tn B dan Tn C ; masing" sebesar Rp 25 milyar.

    Originaly posted by bmbngb:

    Berdasarkan kasus tersebut diatas, apakah ada potensi pajak yang dapat dikenakan kepada Tn A , Tn B , dan Tn C mengingat bahwa hibah kepada hibah kepada keturunan sedarah dan semenda bukan merupakan objek pajak.

    Tidak ada potensi pajak rekan, karna pada saat Tn A memberikan hibah ke Tn B dan Tn C dalam bentuk uang tunai bukan objek pajak. Dan ketika Tn B dan Tn C menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di PT D dan PT E juga bukan objek pajak.
    Demikian rekan

  • bmbngb

    Member
    17 November 2020 at 11:44 pm

    Apakah bisa dikaitkan dengan hubungan kegiatan usaha sehingga menjadi tidak dikecualikan dari objek pajak?

  • yabufuu

    Member
    18 November 2020 at 4:05 am

    Nanti jadi objek pajak kalau udah dapat deviden dari penempatan saham tersebut

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now