Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Beban pulsa
Pada KEP – 220/PJ./2002 disebutkan "Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan."
Apakah itu mutlak untuk semua biaya pulsa ya?
Kalau diakali dengan menggunakan pulsa pascabayar dimana dapat dilampirkan bukti pemakaiannya benar-benar untuk kepentingan usaha bagaimana, apa tetap wajib koreksi 50%?Mohon bantuannya, terimakasih
tetap koreksi fiskal 50%. filosofi dibuat aturan seperti itu untuk memudahkan pengusaha dan petugas pajak dan win-win solution menghitung biaya sehubungan dengan kegiatan usahanya karena telepon selular bisa dibawa-bawa dan digunakan tanpa pengawasan. 50% tidak hanya atas pulsa, pembelian HPnya juga yang boleh dibebankan hanya 50%. sama seperti mobil sedan untuk direktur.
kalau mau dibiayakan semua saran saya pakai telepon kabel.