Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh OP Sebagai Karyawan & Pemilik Usaha (CV)
PPh OP Sebagai Karyawan & Pemilik Usaha (CV)
Dear teman-teman,
Mau tanya sedikit perihal PPh21 OP karena masih awam jadi kurang mengerti.
Misal:
Tuan A seorang direktur bukan pemilik di sebuah perusahaan ABC (karyawan) dan mendapatkan bukti potong 1721 dari perusahaan ABC setiap tahunnya. Pada tahun 2020, Tuan A membentuk sebuah badan usaha berbentuk CV XYZ yang bergerak dibidang jasa (untuk penghasilan jasa di gross up oleh pemberi jasa dan dilaporkan PPh23 setiap bulannya tapi tuan A tidak menerima bukti potong) kemudian Tuan A setiap bulannya menarik laba yang dihasilkan dari CV tersebut.
Saya mau tanya, untuk pelaporan SPT Pribadi Tuan A di tahun 2020 nanti seperti apa? Apakah menggunakan form 1770S atau 1770 saja?
dan untuk PPh23 yang di gross up, apakah Tuan A masih perlu melaporkan di SPT tahunan pribadi nya atau tidak?Mohon bantuannya teman-teman.
Terima KasihMenurut saya nanti pakai 1770 polos rekan
lalu utk PPh 23 yang Gross Up ya beda case, yang dilaporkan ke SPT OP kan laba dari CV yang dibentuk itu
Pakai 1770
untuk bukti potong pph 23 bisa dikreditkan jika ada1770 rekan, yg dilaporkan di spt adalah penarikan laba tersebut, masukkan di penghasilan bukan objek pajak
lalu utk pph 23 nya bisa dikreditkan di spt badan cv tersebut
cmiiw