Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh OP Sebagai Karyawan & Pemilik Usaha (CV)

  • PPh OP Sebagai Karyawan & Pemilik Usaha (CV)

  • ingfridsugita

    Member
    2 November 2020 at 8:45 am
  • ingfridsugita

    Member
    2 November 2020 at 8:45 am

    Dear teman-teman,

    Mau tanya sedikit perihal PPh21 OP karena masih awam jadi kurang mengerti.
    Misal:
    Tuan A seorang direktur bukan pemilik di sebuah perusahaan ABC (karyawan) dan mendapatkan bukti potong 1721 dari perusahaan ABC setiap tahunnya. Pada tahun 2020, Tuan A membentuk sebuah badan usaha berbentuk CV XYZ yang bergerak dibidang jasa (untuk penghasilan jasa di gross up oleh pemberi jasa dan dilaporkan PPh23 setiap bulannya tapi tuan A tidak menerima bukti potong) kemudian Tuan A setiap bulannya menarik laba yang dihasilkan dari CV tersebut.
    Saya mau tanya, untuk pelaporan SPT Pribadi Tuan A di tahun 2020 nanti seperti apa? Apakah menggunakan form 1770S atau 1770 saja?
    dan untuk PPh23 yang di gross up, apakah Tuan A masih perlu melaporkan di SPT tahunan pribadi nya atau tidak?

    Mohon bantuannya teman-teman.
    Terima Kasih

  • abdulmukti

    Member
    2 November 2020 at 10:09 am

    Menurut saya nanti pakai 1770 polos rekan

    lalu utk PPh 23 yang Gross Up ya beda case, yang dilaporkan ke SPT OP kan laba dari CV yang dibentuk itu

  • Iwan Wardiman

    Member
    5 November 2020 at 8:14 am

    Pakai 1770
    untuk bukti potong pph 23 bisa dikreditkan jika ada

  • wilsonfisk

    Member
    6 November 2020 at 2:38 am

    1770 rekan, yg dilaporkan di spt adalah penarikan laba tersebut, masukkan di penghasilan bukan objek pajak

    lalu utk pph 23 nya bisa dikreditkan di spt badan cv tersebut

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now