Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban pembukuan bagi OP Suami Istri PH atau MT
Kewajiban pembukuan bagi OP Suami Istri PH atau MT
Selamat Pagi Rekan,
Bagaimana kewajiban pembukuan bagi PPh OP Suami Istri PH atau MT sebagai berikut :
1. Omzet usaha suami (toko bahan bangunan) :3,5M
Omzet usaha istri (toko baju,tas dan sepatu) : 2 M
Apakah suami dan istri (keduanya) menjadi wajib pembukuan?2. Omzet usaha suami (toko bahan bangunan) :3,5M
Omzet usaha istri (toko bahan bangunan juga) : 2 M
Apakah suami dan istri (keduanya) menjadi wajib pembukuan?3. Omzet usaha suami (toko bahan bangunan) :3,5M
Omzet usaha istri (developer) : 2 M
Apakah suami dan istri (keduanya) menjadi wajib pembukuan?Terima kasih.
untuk case ini sih menurutku cukup pakai pencatatan saja rekan
Mohon pendapatnya rekan2 lainnya, ada yg pernah pengalaman menangani client dengan kondisi yg mirip seperti di atas?
melakukan pembukuan dan pencatatan punya konsekuensi penghitungan yang berbeda.
kalau pencatatan maka hitung pajaknya pakai norma (NPPN).
kalau pembukuan maka dengan menghitung laba.
jaman sekarang kyknya sudah tidak ada yang pakai NPPN kecuali pekerjaan bebas karena rugi bayar pajaknya jadi lebih besar. mending repot sedikit tapi bayar pajaknya fair.pertanyaannya wajib atau tidak, jawabannya tidak.
bisa pembukuan, bisa pencatatan. tergantung tax planning anda.salam.
karena pisah aharta, berarti npwpnya sendiri2, menurut saya tidak wajib pembukuan krn blm diatas 4,8 m
tp kl memang mau memilih pembukuan ya bisa jg
cmiiw