Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lawan transaksi tidak membayar Faktur pajak PPN
Lawan transaksi tidak membayar Faktur pajak PPN
mohon bantuanya rekan,
saya sedang ada pemeriksaan pajak atas pengajuan restitusi PPN, ada lawan transaksi kita yang tidak melaporkan/ tidak menyetorkan PPn (sudah dikasih list dari pemeriksa pajak) step2 yang harus saya lakukan apa ya rekan?
terimakshih banyak, mohon penecerahanya- Originaly posted by Ll06:
ada lawan transaksi kita yang tidak melaporkan/ tidak menyetorkan PPn (sudah dikasih list dari pemeriksa pajak) step2 yang harus saya lakukan apa ya rekan?
konfirmasi ke lawan transaksinya, dan minta bukti setornya kalo emang udah disetor ke negara
- Originaly posted by Ll06:
ada lawan transaksi kita yang tidak melaporkan/ tidak menyetorkan PPn (sudah dikasih list dari pemeriksa pajak) step2 yang harus saya lakukan apa ya rekan?
fiskus tanya buat apa? temuan untuk menyangkal faktur pajak tidak bisa dikreditkan? coba minta dasar hukum nya kenapa faktur tsersebut tidak bisa dikreditkan.
sebagai WP harus berani juga ke fiskus, untuk case faktur yang tidak bisa dikreditkan bisa merefer ke UU PPN Pasal 9 ayat 8, disitu dijabarkan jenis-jenis faktur yang tidak bisa dikreditkan.
kita kasih buktinya aja kalau kita sudah bayar PPN sesuai Invoice dan faktur pajak yang kita terima, perihal lawan transaksi tidak melaporkan atau gak membayarkan PPNnya ke Negara, kita kan gak bisa ikut ngurusin dapur orang.
cmiww.