Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Efek Berlakuknya PP 49 Tahun 2020 Terhadap Perhitungan PPh 21 Masa Agustus 2020

  • Efek Berlakuknya PP 49 Tahun 2020 Terhadap Perhitungan PPh 21 Masa Agustus 2020

     Handayaninababan updated 3 years ago 7 Members · 8 Posts
  • Hendry99

    Member
    23 September 2020 at 7:59 am
  • Hendry99

    Member
    23 September 2020 at 7:59 am

    Selamat siang rekan-rekan yang dikasihi, semoga kita semua dalam lindungan serta diberkati Tuhan selalu. Langsung saja, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2020. Di mana, terdapat keringanan Premi JKK serta JKM pada BPJS tenaga kerja mulai masa Agst 2020. Adapun, apabila pada masa Agst 2020 telah dilakukan penyetoran atas BPJS Tenaga kerjanya. Maka, dapat dilakukan kompensasi sisa iuran sebelumnya dengan mengurangi nilai iuran BPJS Tenaga kerja Sept 2020. Yang menjadi pertanyaan,
    1. Adapun Premi JKK dan JKM merupakan unsur penambah penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21. Apabila terdapat perubahan nilai JKK dan JKM, apakah harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Agst 2020 ?
    2. Atau bolehkah, pengurang sisa iuran bulan sebelumnya itu menjadi pengurang nilai penghasilan di masa Sept 2020 ?

  • ochionly

    Member
    24 September 2020 at 1:06 am

    Lebih simple pembetulan aja gan kayaknya, karna kalau sisa sisa atas penghasilan akan ribet nantinya (menurut saya) rekan

  • aditmacan

    Member
    24 September 2020 at 1:54 am

    Kalau saya kejadian juga sama, yang saya lakukan adjust di Sept saja.

    logikanya, kalau misalnya ada rapel gaji (misal ada kenaikan gaji Jan dibayar di Feb ) bisa dihitung di bulan berikutnya (tidak musti ubah SPT bulan sebelumnya) harusnya hal seperti ini sama treatmentnya. bedanya ini kebalikan aja tunjangn JKKJKM agustus terlalu besar, jd diturunkan bulan berikutnya.

    btw, Kalau ubah agustus jangan lupa laporan DTP juga di revisi ya. SSE nya berubah juga, pajaknya jadi lebih kecil. malah ribet ngga nih?

  • Afreezal

    Member
    25 September 2020 at 8:25 am
    Originaly posted by Hendry99:

    apakah harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Agst 2020 ?

    Klo berdasarkan PP 49 2020 pasal 16 sih, LB nya bisa diperhitungkan ke Masa berikutnya rekan, jadi adjust di September saja

  • yap30

    Member
    25 September 2020 at 9:42 am

    efeknya jelas dpp penghasilan bruto berubah

  • Donny_S

    Member
    3 October 2020 at 12:06 am

    Kalau adjust di bln berikutnya, gimana cara adjustnya y ? Mohon penjelasannya 🙏

  • Handayaninababan

    Member
    8 April 2021 at 10:24 pm

    Halo rekan ..
    Mau tanya jadi angka jkk jkm yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto karyawan itu angka yang real kita bayarkan ke bpjs kan? Yang 1% itu yah rekan? Mohon pencerahannya karena diperusahaan saya masih dihitung jumlah jkk jkm premi normal.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now