Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimanakah Aspek Pajak Ketika Transaksi Sewa Gedung
Bagaimanakah Aspek Pajak Ketika Transaksi Sewa Gedung
Rekan, saya ingin bertanya
di perusahaan saya kan ada bayar sewa gedung (sewa nya 100.000.000 dan PPh nya 10.000.000) tetapi yang dibayarkan ke pemilik sebesar 100.000.000 dan PPh sudah terlanjur dipotong dan dibayarkan sebesar 10.000.000
kalau seperti itu pencatatannya bagaimana ya? terimakasihJadi perusahaan tidak lakukan pemotongan pembayaran ke pihak pemilik gedung ya?
jurnalnya sbb :
Pada saat mencatat pembayaran sewa :Beban Sewa (dr) 100.000.000
Beban PPh 4(2)atas sewa (dr) 10.000.000
Utang PPh 4(2) atas sewa (cr) 10.000.000
Bank/kas (cr) 100.000.000Pada saat bayar pajak :
Utang Pph 4(2) atas sewa (dr) 10.000.000
Bank/kas (cr) 10.000.000NB : karena beban pajak PPh 4(2) ditanggung oleh perusahaan, pada saat akhir tahun beban pajak PPh 4(2) atas sewa tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Jadi jangan lupa untuk dikoreksi fiskal.- Originaly posted by Vanhounten:
Jadi perusahaan tidak lakukan pemotongan pembayaran ke pihak pemilik gedung ya?
jurnalnya sbb :
Pada saat mencatat pembayaran sewa :Beban Sewa (dr) 100.000.000
Beban PPh 4(2)atas sewa (dr) 10.000.000
Utang PPh 4(2) atas sewa (cr) 10.000.000
Bank/kas (cr) 100.000.000Pada saat bayar pajak :
Utang Pph 4(2) atas sewa (dr) 10.000.000
Bank/kas (cr) 10.000.000NB : karena beban pajak PPh 4(2) ditanggung oleh perusahaan, pada saat akhir tahun beban pajak PPh 4(2) atas sewa tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Jadi jangan lupa untuk dikoreksi fiskal.Baik rekan, terimakasih atas jawabannya
- Originaly posted by Duwie21:
23 Sep 2020 03:26
Rekan, saya ingin bertanya
di perusahaan saya kan ada bayar sewa gedung (sewa nya 100.000.000 dan PPh nya 10.000.000) tetapi yang dibayarkan ke pemilik sebesar 100.000.000 dan PPh sudah terlanjur dipotong dan dibayarkan sebesar 10.000.000
kalau seperti itu pencatatannya bagaimana ya? terimakasihalternatif lainnya minta pengembalian saja dari pemilik gedung senilai 10 jt, sebagai gantinya perusahaan bapak menerbitkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas sewa gedung tersebut.
bukannya sewa juga kena ppn ya rekan?
- Originaly posted by willy.anggoro:
alternatif lainnya minta pengembalian saja dari pemilik gedung senilai 10 jt, sebagai gantinya perusahaan bapak menerbitkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas sewa gedung tersebut.
siang aku mau tanya dong…
klw kontainer masuk pph pasal 23 bukan?
trimks
- Originaly posted by niscant:
klw kontainer masuk pph pasal 23 bukan?
Melihat sifanya yang dapat berpindah/bergerak sehingga dikategorikan serupa dengan Kendaraan dan termasuk objek PPh 23.
Terima kasih