Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bagaimanakah Aspek Pajak Ketika Transaksi Sewa Gedung

  • Bagaimanakah Aspek Pajak Ketika Transaksi Sewa Gedung

     dennigani updated 3 years, 5 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Duwie21

    Member
    23 September 2020 at 3:26 am

    Rekan, saya ingin bertanya
    di perusahaan saya kan ada bayar sewa gedung (sewa nya 100.000.000 dan PPh nya 10.000.000) tetapi yang dibayarkan ke pemilik sebesar 100.000.000 dan PPh sudah terlanjur dipotong dan dibayarkan sebesar 10.000.000
    kalau seperti itu pencatatannya bagaimana ya? terimakasih

  • Duwie21

    Member
    23 September 2020 at 3:26 am
  • Vanhounten

    Member
    24 September 2020 at 4:11 am

    Jadi perusahaan tidak lakukan pemotongan pembayaran ke pihak pemilik gedung ya?

    jurnalnya sbb :
    Pada saat mencatat pembayaran sewa :

    Beban Sewa (dr) 100.000.000
    Beban PPh 4(2)atas sewa (dr) 10.000.000
    Utang PPh 4(2) atas sewa (cr) 10.000.000
    Bank/kas (cr) 100.000.000

    Pada saat bayar pajak :
    Utang Pph 4(2) atas sewa (dr) 10.000.000
    Bank/kas (cr) 10.000.000

    NB : karena beban pajak PPh 4(2) ditanggung oleh perusahaan, pada saat akhir tahun beban pajak PPh 4(2) atas sewa tidak dapat dibebankan secara fiskal.
    Jadi jangan lupa untuk dikoreksi fiskal.

  • Duwie21

    Member
    30 September 2020 at 8:44 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Jadi perusahaan tidak lakukan pemotongan pembayaran ke pihak pemilik gedung ya?

    jurnalnya sbb :
    Pada saat mencatat pembayaran sewa :

    Beban Sewa (dr) 100.000.000
    Beban PPh 4(2)atas sewa (dr) 10.000.000
    Utang PPh 4(2) atas sewa (cr) 10.000.000
    Bank/kas (cr) 100.000.000

    Pada saat bayar pajak :
    Utang Pph 4(2) atas sewa (dr) 10.000.000
    Bank/kas (cr) 10.000.000

    NB : karena beban pajak PPh 4(2) ditanggung oleh perusahaan, pada saat akhir tahun beban pajak PPh 4(2) atas sewa tidak dapat dibebankan secara fiskal.
    Jadi jangan lupa untuk dikoreksi fiskal.

    Baik rekan, terimakasih atas jawabannya

  • ysep

    Member
    2 October 2020 at 6:47 am
    Originaly posted by Duwie21:

    23 Sep 2020 03:26

    Rekan, saya ingin bertanya
    di perusahaan saya kan ada bayar sewa gedung (sewa nya 100.000.000 dan PPh nya 10.000.000) tetapi yang dibayarkan ke pemilik sebesar 100.000.000 dan PPh sudah terlanjur dipotong dan dibayarkan sebesar 10.000.000
    kalau seperti itu pencatatannya bagaimana ya? terimakasih

    alternatif lainnya minta pengembalian saja dari pemilik gedung senilai 10 jt, sebagai gantinya perusahaan bapak menerbitkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas sewa gedung tersebut.

  • Willy.Anggoro

    Member
    26 October 2020 at 7:39 am

    bukannya sewa juga kena ppn ya rekan?

  • niscant

    Member
    26 October 2020 at 8:00 am
    Originaly posted by willy.anggoro:

    alternatif lainnya minta pengembalian saja dari pemilik gedung senilai 10 jt, sebagai gantinya perusahaan bapak menerbitkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas sewa gedung tersebut.

  • niscant

    Member
    26 October 2020 at 8:05 am

    siang aku mau tanya dong…

    klw kontainer masuk pph pasal 23 bukan?

    trimks

  • dennigani

    Member
    28 October 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by niscant:

    klw kontainer masuk pph pasal 23 bukan?

    Melihat sifanya yang dapat berpindah/bergerak sehingga dikategorikan serupa dengan Kendaraan dan termasuk objek PPh 23.

    Terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now