Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Pasal 4 ayat 2 disetor sendiri dan disetor pemotong, bagaimana cara mengatasinya?

  • PPh Pasal 4 ayat 2 disetor sendiri dan disetor pemotong, bagaimana cara mengatasinya?

     gunar updated 3 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • gunar

    Member
    17 September 2020 at 4:40 am
  • gunar

    Member
    17 September 2020 at 4:40 am

    Dear Para Master of Tax Indonesia,
    Mohon pencerahaannya, saya ada masalah tentang PPh pasal 4 ayat 2 bagi WP yg penghasilannya kurang dari 4,8M per tahun ( pph 0,5%).
    Bulan Juni kami ada Invoice Penagihan ke PT.A dengan nilai anggap IDR 1.234.462.500,- dimana pph pasal 4 ayat 2 nya yg harus dibayar ke kas negara IDR 6.172.300,- ( Nilai X tarif 0,5%) (terbayar bulan Juli oleh PT.A karena kesepakatan kami mereka yg setor & bukti setor kami terima atas nama kami)
    sehingga uang masuk ke Bank kami sebesar IDR 1.228.290.200,- (1.234.462.500 – 6.172.300 ).
    Yang jadi masalah orang finance kami membayar kembali pph pasal 4 ayat 2 sebesar IDR 6.141.451 dimana angka tersebut di dapat dari penerimaan (1.228.290.200 x 0,5%) pajak tersebut di bayar bulan agustus.
    Saya mohon penyerahannya para sahabat yg berpengalaman bagaimana menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan permasalahan saat SPT tahunan ( kami sudah tidak ada proyek sampai akhir tahun, karena perusahaan terimbas covid 19)

  • taxmin

    Member
    17 September 2020 at 6:59 am

    laukan PBK saja rekan.

  • gunar

    Member
    17 September 2020 at 8:00 am

    maaf rekan @taxmin PBK untuk masa apa ya rekan sedangkan kita sampai akhir tahun sudah pasti tidak ada penghasilan lagi, jadi bisa dipastikan kita akan lebih bayar pajak utk SPT tahun 2020

  • Vanhounten

    Member
    17 September 2020 at 8:10 am

    selain PPh 4(2) atas PP 23 (0,5%), perusahaan kan biasanya ada kewajiban atas PPH 21 karena ada bayar gaji karyawan.

    jadi di PBK ke PPh 21 saja.

    nanti klo SPT PPh 21 kewajibannya masih lebih kecil dari nilai PBK nya, kan tinggal direstitusi ke masa pajak berikutnya.

    demikian saran saya

  • gunar

    Member
    17 September 2020 at 10:31 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    selain PPh 4(2) atas PP 23 (0,5%), perusahaan kan biasanya ada kewajiban atas PPH 21 karena ada bayar gaji karyawan.

    jadi di PBK ke PPh 21 saja.

    nanti klo SPT PPh 21 kewajibannya masih lebih kecil dari nilai PBK nya, kan tinggal direstitusi ke masa pajak berikutnya.

    demikian saran saya

    maaf pak saya gaptek pajak, memang bisa ya pak beda jenis pajak di pbk ke pajak yang lain? kalau ada peraturannya mohon pencerahannya pak. Thx

  • Vanhounten

    Member
    17 September 2020 at 11:02 am

    bisa pak untuk detail peraturannya sendiri saya kurang fasih..

    mungkin bisa di google..

    tapi saya sendiri sudah cukup sering lakukan PBK ke akun pajak yang berbeda..

    untuk proses PBK itu kan bapak bikin surat ke KPP ajukan permohonan PBK karena ada kesalahan setor.
    dalam surat itu tinggal dijabarkan kekeliruan setor yang ada mau dipindahbukukan ke pajak mana dan masa apa..

    biasanya proses pbk sendiri paling lama 30hari.

    contoh format surat Pbk sbb :

    Jakarta, xxxxx

    Nomor : xxxx
    Lampiran : SSP Lembar 1
    Perihal : Permohonan Pemindahbukuan

    Kepada Yth,
    Kepala Kantor
    KPP Pratama xxxx

    Yang bertanda tangan dibawah ini :
    Nama WP : nama direktur
    NPWP : npwp direktur
    Alamat : alamat sesuai ktp direktur
    Bertindak selaku : Penyetor / Wajib Bayar

    Menyatakan telah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut :
    Nama : nama perusahaan
    NPWP : npwp perusahaan
    Alamat : alamat perusahaan
    Jenis Pajak : PPh 4 ayat 2 (diisi sesuai pajak yg salah)
    Masa/Tahun Pajak: April / 2020 (diisi sesuai pajak yg salah)
    Kode Akun Pajak : 411128 (diisi sesuai pajak yg salah)
    Kode Jenis Setoran: 420 (diisi sesuai pajak yg salah)
    Tanggal Buku SSP: diisi sesuai data pajak yg salah
    Jumlah Setoran : diisi sesuai data pajak yg salah
    NTPN : diisi sesuai data pajak yg salah

    Terhadap pembayaran atau penyetoran tersebut, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada :
    Nama : nama perusahaan
    NPWP : npwp perusahaan
    Alamat : alamat perusahaan
    Jenis Pajak : PPh 21 (pajak yg baru yg akan dialokasikan PBk)
    Masa/Tahun Pajak: diisi masa pajak yang ingin dialokasikan
    Kode Akun Pajak : diisikan sesuai kode yang diinginkan
    Kode Jenis Setoran : diisikan sesuai kode yang diinginkan
    Jumlah yang dimohonkan
    Pemindahbukuan : diisikan sesuai jumlah yang dialokasikan

    Adapun permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya kekeliruan penyetoran.
    Demikian surat permohonan saya sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

    Hormat Kami,

    Direktur

  • gunar

    Member
    17 September 2020 at 11:20 am

    ok siap pak Vanhounten, terimakasih atas pencerahannya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now