Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Penerimaan Pajak Timika Turun Akibat Pandemi Covid-19

  • Penerimaan Pajak Timika Turun Akibat Pandemi Covid-19

     d4h4yu updated 3 years, 7 months ago 1 Member · 3 Posts
  • d4h4yu

    Member
    9 September 2020 at 3:36 am
  • d4h4yu

    Member
    9 September 2020 at 3:36 am

    http://www.medcom.id | Antara

    Timika: Penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, selama periode Januari hingga akhir Agustus turun sebanyak 18,46 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2019. Kondisi itu terjadi akibat adanya pandemi covid-19.

    Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni mengatakan pada periode Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak KPP Timika terealisasi Rp2,30 triliun. Namun pada periode yang sama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1,88 triliun.

    "Pandemi covid-19 telah menyebabkan roda perekonomian termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Timika tersendat. Hal itu tentu berimplikasi secara langsung dalam hal penerimaan pajak, di mana pertumbuhannya tahun ini tidak sebagus tahun lalu," kata Tirta, dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2020.

    Guna mengantisipasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi covid-19, tambahnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu, berikut peraturan turunannya.

    Dalam rangka pemulihan roda perekonomian maka pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, pelaku UMKM, dan korporasi atau perusahaan berupa insentif perpajakan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Permenkeu PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

    Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UMKM ditanggung pemerintah serta pembebasan PPH Pasal 22 Impor dan pengurangan PPh Pasal 25.

    Meski demikian, katanya, insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika. Karenanya pihaknya mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah.

    "Dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sebagai salah satu instrumen pengukuran efektivitas stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," pungkas Tirta.

    https://www.medcom.id/ekonomi/makro/akW57m0N-pener imaan-pajak-timika-turun-akibat-pandemi-covid-19

  • d4h4yu

    Member
    9 September 2020 at 3:36 am

    Daerah lain ada yang terdampak juga kah akan pandemi ini ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now