Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana Cara Pemotongan PPh 23 Kepada Perorangan/Bukan PKP?
Bagaimana Cara Pemotongan PPh 23 Kepada Perorangan/Bukan PKP?
Dear Rekan ortax..
seorang lawan transaksi atas jasa penyewaan rak meminta untuk di potong pph 23, tapi lawan transaksi ini perorangan bukan badan atau PKP, apakah bisa seperti itu??? memotong pph 23 ke selain badan atau PKP??- Originaly posted by winda silvia:
seorang lawan transaksi atas jasa penyewaan rak meminta untuk di potong pph 23,
Sewa menyewa memang objek pajak PPH 23, walau dilakukan oleh OP.
Originaly posted by winda silvia:apakah bisa seperti itu??? memotong pph 23 ke selain badan atau PKP??
bisa. Jika ada NPWP masukin NPWP nya, jika tidak gunakan NIK.
sewa harta merupakan objek pemotongan PPh 23 rekan. tarif 2% jika ada NPWP. 4% jika tidak mempunyai NPWP.
- Originaly posted by winda silvia:
04 Sep 2020 09:16
Dear Rekan ortax..
seorang lawan transaksi atas jasa penyewaan rak meminta untuk di potong pph 23, tapi lawan transaksi ini perorangan bukan badan atau PKP, apakah bisa seperti itu??? memotong pph 23 ke selain badan atau PKP??semua jenis sewa yang dilakukan oleh WP Badan atau WP OP tetap dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP (Tidak termasuk PPN), kecuali sewa tanah dan bangunan