Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Rupiah Menguat, Begini Kurs Pajak tanggal 2-8 September 2020

  • Rupiah Menguat, Begini Kurs Pajak tanggal 2-8 September 2020

     tomjon updated 3 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lia_avril

    Member
    3 September 2020 at 3:52 am
  • lia_avril

    Member
    3 September 2020 at 3:52 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurs pajak yang berlaku hari ini Rabu, 2 September 2020 sampai 8 September 2020. Kemenkeu merilis kurs pajak untuk dollar Amerika Serikat (AS) dan 24 mata uang asing lainnya.

    Kurs pajak hari ini menunjukkan, rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Berdasarkan kurs pajak, rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing. Rupiah hanya melemah terhadap dollar Australia dan dollar Selandia Baru.

    Mengacu kurs pajak hari ini, rupiah tercatat melemah terhadap dollar Australia ke Rp 10.668,73. Rupiah melemah 7,57 poin dari sepekan lalu (Rp 10.661,16).

    Sementara kurs pajak rupiah terhadap mata uang dollar Selandia Baru melemah ke Rp 9.752,08. Rupiah melemah sebesar 33,75 poin dari pekan lalu (Rp 9.718,33).

    Pembaruan penetapan kurs pajak hari ini, rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat menguat ke Rp 14.648. Rupiah menguat sebesar 181 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.829,00).

    Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk yen Jepang. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 13.822 per 100 yen. Rupiah menguat sebesar Rp 195 dari sepekan lalu (Rp 14.017,92).

    Selain itu, penguatan juga terjadi pada rupiah terhadap Franc Swiss. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke 16.156,63. Rupiah menguat sebesar Rp 137,18 dari sepekan lalu (Rp 16.293,81).

    Sedang pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Singapura sebesar Rp 10.745,33. Rupiah tercatat menguat sebesar 86,03 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 10.831,36).

    Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kemenkeu dan berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2020.

    Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

    Sumber: https://personalfinance.kontan.co.id/news/kurs-paj ak-hari-ini-2-8-september-2020-rupiah-menguat-terh adap-dollar-as

  • tomjon

    Member
    6 September 2020 at 1:40 am

    moga makin menguat terus

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now