Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kelebihan Penyetoran Setelah Peraturan Insentif PPh 25 bulan Agustus 2020 Terbit

  • Kelebihan Penyetoran Setelah Peraturan Insentif PPh 25 bulan Agustus 2020 Terbit

     ysep updated 3 years, 6 months ago 9 Members · 12 Posts
  • mblmobil

    Member
    2 September 2020 at 7:01 am
  • mblmobil

    Member
    2 September 2020 at 7:01 am

    Dear rekan-rekan,

    Insentif PPh 25 sebesar 50% baru terbit 14 Agustus 2020, dan baru muncul di media-media sesudah tgl 15 Agustus 2020.

    Misal menurut hitungan SPT 2019, PPh 25 sebesar Rp. 1.000.000,-
    Karena asumsi masih berlaku diskon 30%, maka saya sudah setor Rp. 700.000,- sebelum 14 Agustus 2020.
    Jadi ada kelebihan 20% sebesar Rp. 200.000,-

    Kalo menurut aturan kan Juli 50% + Agustus 50% = 100%

    Bolehkah saya menyetor masa Agustus 2020 sebesar 30% saja yaitu Rp. 300.000,-
    Sehingga bila dijumlahkan Juli 70% + Agustus 30% = 100%

    Terima kasih

  • semut7

    Member
    2 September 2020 at 8:16 am

    bantu jawab, maaf kalau salah :
    kelebihan yang bulan Juli di PBK ke bulan september aja.. jadi bulan september yang bayarnya cuma 300rb, Agustus ini tetap 500rb (dengan asumsi angka dari rekan mblmbl)

  • Afreezal

    Member
    2 September 2020 at 8:37 am
    Originaly posted by semut7:

    kelebihan yang bulan Juli di PBK ke bulan september aja.. jadi bulan september yang bayarnya cuma 300rb, Agustus ini tetap 500rb

    ini benar.

    Originaly posted by mblmobil:

    Bolehkah saya menyetor masa Agustus 2020 sebesar 30% saja yaitu Rp. 300.000,-
    Sehingga bila dijumlahkan Juli 70% + Agustus 30% = 100%

    Pada dasarnya metodenya bener, cuma gak bisa langsung mengurangi pembayaran secara sepihak, harus ada notifikasi ke DJP dulu, notifikasi tersebut adalah proses PBK.

  • tirtapd

    Member
    2 September 2020 at 10:36 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Pada dasarnya metodenya bener, cuma gak bisa langsung mengurangi pembayaran secara sepihak, harus ada notifikasi ke DJP dulu, notifikasi tersebut adalah proses PBK.

    sepakat

  • anto77

    Member
    4 September 2020 at 7:32 am
    Originaly posted by mblmobil:

    Bolehkah saya menyetor masa Agustus 2020 sebesar 30% saja yaitu Rp. 300.000,-
    Sehingga bila dijumlahkan Juli 70% + Agustus 30% = 100%

    boleh.
    sesuai SE 47 2020 angka 6 huruf h dan i, atas kelebihan pembayaran pph 25 bisa dilakukan baik melalui PBK maupun diperhitungkan dg angsuran pph 25 bulan berikutnya.
    bila diperhitungkan sbg angsuran pph 25 bln berikutnya, maka wp cukup melaporkan ulang realisasi masa juli di djp online sesuai pmk 110 (diskon 50%). sdgkan masa agustus dilaporkan seperti biasa.
    Waktu kita buka menu laporan realisasi pph 25 di djp online, akan ada notif utk merubah/melaporkan ulang realisasi pph 25 masa juli.

  • mblmobil

    Member
    4 September 2020 at 9:34 am

    Kebetulan belum melapor yang realisasi Juli 2020.

    Jadi langsung aja setor Agustus 30% ya.

    Terima kasih.

  • alikaa

    Member
    4 September 2020 at 10:09 am

    apakah perlu pembetulan untuk laporan realisasi juli?

  • Afreezal

    Member
    5 September 2020 at 5:25 am
    Originaly posted by anto77:

    sesuai SE 47 2020 angka 6 huruf h dan i, atas kelebihan pembayaran pph 25 bisa dilakukan baik melalui PBK maupun diperhitungkan dg angsuran pph 25 bulan berikutnya.

    oh, saya blm update peraturan ini, thanks infonya.

    Originaly posted by alikaa:

    apakah perlu pembetulan untuk laporan realisasi juli?

    Originaly posted by anto77:

    bila diperhitungkan sbg angsuran pph 25 bln berikutnya, maka wp cukup melaporkan ulang realisasi masa juli di djp online sesuai pmk 110 (diskon 50%).

  • Stephenew

    Member
    8 September 2020 at 3:00 am

    ada 3 option rekan :
    – di PBK untuk pembayaran pph yang lain
    – di potongkan angsuran pph 25 masa berikutnya
    – atau dibiarkan saja, karena nilai nya bukan kurang bayar, jadi tidak menyebabkan STP

    jika memang memungkinkan akhir tahun masih kelebihan kredit pajak maka bisa dipotongkan saja untuk angsuran masa berikutnya, namun jika sudah diketahui dr awal jika akhir tahun masih kurang bayar dan perlu kredit pajak maka opsi ketiga juga tidak menjadi masalah. Jika pph 25 dibayar lebih besar, maka PPh kurang bayar diakhir tahun menjadi lebih kecil. Begitupun sebaliknya

  • taxmin

    Member
    24 September 2020 at 4:53 am
    Originaly posted by Stephenew:

    ada 3 option rekan :
    – di PBK untuk pembayaran pph yang lain
    – di potongkan angsuran pph 25 masa berikutnya
    – atau dibiarkan saja, karena nilai nya bukan kurang bayar, jadi tidak menyebabkan STP

    untuk opsi no. 2, AR di tmpt saya menyarankan lebih baik nomor 1, karena kalau nomor 2 bisa saja terbit STP karena perbedaan angsuran (walaupun STP tersebut bisa tidak kita bayar jika dibalas dengan suratmelampirkan PMK yg berlaku)

  • ysep

    Member
    30 September 2020 at 8:55 am
    Originaly posted by anto77:

    boleh.
    sesuai SE 47 2020 angka 6 huruf h dan i, atas kelebihan pembayaran pph 25 bisa dilakukan baik melalui PBK maupun diperhitungkan dg angsuran pph 25 bulan berikutnya.
    bila diperhitungkan sbg angsuran pph 25 bln berikutnya, maka wp cukup melaporkan ulang realisasi masa juli di djp online sesuai pmk 110 (diskon 50%). sdgkan masa agustus dilaporkan seperti biasa.
    Waktu kita buka menu laporan realisasi pph 25 di djp online, akan ada notif utk merubah/melaporkan ulang realisasi pph 25 masa juli.

    iya, setuju. Kita tinggal pembetulan Realisasi Juli dengan tarif 50%, sedangkan masa Agustus kita tinggal bayar 30% nya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now