Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Asset Tetap Yang Nilai Bukunya Sudah 0, Dan Di Take Out Di E-SPT
Asset Tetap Yang Nilai Bukunya Sudah 0, Dan Di Take Out Di E-SPT
Rekan ortax,
Mohon bantuannya,
Kalau ada case asset tetap pada tahun pajak berjalan nilai assetnya sudah 0. dan di menu e-spt pph badan. list asset tersebut kita take out. nantinya pasti dari pihak pemeriksa akan berfikir ada penjualan asset atas case tersebut.atas dugaan penjualan asset tersebut. apakah bisa kita menjelaskan bahwa asset yang kita gunakan tersebut kita take out karna nilai bukunya sudah 0 ? kalau memang bisa bukti pendukung apa yang perlu di lampirkan ? mohon bantuannya
- Originaly posted by Iqbalbukhori41:
atas dugaan penjualan asset tersebut. apakah bisa kita menjelaskan bahwa asset yang kita gunakan tersebut kita take out karna nilai bukunya sudah 0 ?
mengapa di take out?
Walau NB nya 0, klo aset nya masih aktif digunakan ya tetap masuk di daftar aset tetap. - Originaly posted by Afreezal:
mengapa di take out?
Walau NB nya 0, klo aset nya masih aktif digunakan ya tetap masuk di daftar aset tetapAda 4 kondisi rekan Menurut perusahaan,
asset tersebut sudah tidak layak pakai dan dalam proses penggantian
ada 1 asset yang rusak 3 bulan sebelum NB nya 0
ada asset yang di hibahkan (diberikan secara cuma cuma).
serta ada penghapusan asset (dibuang / dihapus) - Originaly posted by Afreezal:
mengapa di take out?
Walau NB nya 0, klo aset nya masih aktif digunakan ya tetap masuk di daftar aset tetap.pasti tidak direkon ya depreciation assetnya dengan neraca?
Originaly posted by Iqbalbukhori41:asset tersebut sudah tidak layak pakai dan dalam proses penggantian
ada 1 asset yang rusak 3 bulan sebelum NB nya 0
ada asset yang di hibahkan (diberikan secara cuma cuma).
serta ada penghapusan asset (dibuang / dihapus)secara pajak tetap dilaporkan saja, klo ada pemusnahan harusnya dibuat berita acara pemusnahan, klo diberikan cuma-cuma jgn lupa terbit Faktur Pajaknya atas pemberian cuma-cuma.
- Originaly posted by rivan:
secara pajak tetap dilaporkan saja, klo ada pemusnahan harusnya dibuat berita acara pemusnahan, klo diberikan cuma-cuma jgn lupa terbit Faktur Pajaknya atas pemberian cuma-cuma.
Tambahan,
Klo memang sudah tidak digunakan, harus tetap dilaporkan di SPT Tahunan Berjalan dengan nilai asset 0. (semacam notifikasi ke DJP bahwa aset tersebut tidak dipakai/terjual/etc)
Baru tahun depannya bisa dihilangkan dari SPT. - Originaly posted by Afreezal:
Tambahan,
Klo memang sudah tidak digunakan, harus tetap dilaporkan di SPT Tahunan Berjalan dengan nilai asset 0. (semacam notifikasi ke DJP bahwa aset tersebut tidak dipakai/terjual/etc)
Baru tahun depannya bisa dihilangkan dari SPT.noted rekan terimakasih, namun apabila kita ingin melakukan penolakan pembayaran PPN nantinya pada saat terima surat pemeriksaan dsb karna memang tidak ada asset yang di jual, apakah bisa rekan ?
- Originaly posted by iqbalbukhori41:
karna memang tidak ada asset yang di jual
Originaly posted by Iqbalbukhori41:ada asset yang di hibahkan (diberikan secara cuma cuma).
Originaly posted by rivan:klo diberikan cuma-cuma jgn lupa terbit Faktur Pajaknya atas pemberian cuma-cuma.
Tetap objek PPN walau tidak dijual.
harus tetap di laporkan dalam 1771 lampiran 1A ya meski nilai buku aset sdh 0..
Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan BKP:
BKP berupa persediaan dan/ atau aktiva yg menurut tujuan semula tdk untuk diperjualbelikan, yg masih tersisa pd saat pembubaran perusahaan- Originaly posted by Afreezal:
Tetap objek PPN walau tidak dijual.
Hanya untuk pkp kan rekan ?
Apabila perusahaan non pkp apakah di permasalahkan juga apabila asset hibah tersebut tidak ada faktur PPN nya karna memang tidak bisa membuat Faktur pajak ?