Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Mulai 1 September, Facebook Hingga Tiktok Pungut PPN di Indonesia

  • Mulai 1 September, Facebook Hingga Tiktok Pungut PPN di Indonesia

     joancoex updated 3 years, 7 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Riyanto

    Member
    10 August 2020 at 8:51 am
  • Riyanto

    Member
    10 August 2020 at 8:51 am

    Uzone.id – Pemerintah akhirnya menambah daftar perusahaan digital yang diwajibkan membayar pajak mulai 1 September 2020. Dari 16 perusahaan tersebut di antaranya adalah Facebook, TikTok, Google sampai Netflix.

    Hal ini terungkap dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikutip Uzone.id, Senin, 10 Agustus 2020. Mereka dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.

    ''Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,'' ujar pihak Ditjen Pajak di situs resminya.

    DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

    DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

    Sebelumnya 6 perusahaan telah ditetapkan sebagai penyedia jasa yang akan dikenai pajak awal September mendatang. Mereka adalah,

    Amazon Web Service
    Google Asia Pacific
    Google Ireland
    Google LLC
    Netflix International
    Spotify AB

    Kemudian, awal Agustus ini, ditambah lagi 10 perusahaan yang ditetapkan sebagai pembayar pajak di Indonesia, yakni

    Facebook Ireland Ltd.
    Facebook Payments International Ltd.
    Facebook Technologies International Ltd.
    Amazon.com Services LLC
    Audible, Inc.
    Alexa Internet
    Audible Ltd.
    Apple Distribution International Ltd.
    Tiktok Pte. Ltd.
    The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

    Sumber: https://uzone.id/facebook-tiktok-sampai-netflix-ha rus-bayar-pajak-ke-ri-mulai-1-september-2020

  • arjunah

    Member
    10 August 2020 at 8:56 am

    siapsiap langganan spotify, netflix naik nih

  • mikotatan

    Member
    10 August 2020 at 9:15 am

    semoga terus bertambah yaa, instagram potensial tuh

  • joancoex

    Member
    10 August 2020 at 9:18 am

    Linked In semoga juga segera menyusul

  • vanzhoppus

    Member
    10 August 2020 at 10:55 am

    IG TW juga potensi ,,,,semoga bertambah lg

  • edzeki

    Member
    11 August 2020 at 4:32 am
    Originaly posted by mikotatan:

    semoga terus bertambah yaa, instagram potensial tuh

    Instagram dibawah perusahaan Facebook…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now