Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pernyataan dan Ttd Pemotong

  • Pernyataan dan Ttd Pemotong

     NANISS updated 3 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • NANISS

    Member
    1 August 2020 at 3:12 am

    Selamat pagi rekan..
    Mohon pencerahannya, saya telah lapor untuk PPH pasal 21 masa Mei. Tetapi saat kemarin saya rapihkan dokumennya, ternyata ada kekeliruan dalam pernyataan dan ttd pemotong/ lebih tepatnya pada kolom tempat (SPT Masa 2126 Induk). Saat itu saya sedang ada perjalanan ke luar kota dan disanalah saya melakukan entry data untuk pph pasal 21 (hitung, setor dan lapor) pada intinya di kolom tempat itu saya ketik Subang, padahal sesungguhnya perusahaan saya itu beralamatkan di Karawang dan biasanya pun saya ketik Karawang.

    Pertanyaannya:
    1.Atas kekeliruan tempat tersebut, perlukah saya melakukan pembetulan PPh pasal 21 masa Mei hanya kesalahan salah ketik pada kolom tempat..?
    2. Jika harus pembetulan, apakah kantor saya bakalan kena denda 100 ribu..? mengingat jika pembetulan harus dilakukan sedangkan sekarang sudah memasuki bulan Juli..?

    Terimakasih rekan atas pemecerahannya, selamat pagi…

  • NANISS

    Member
    1 August 2020 at 3:12 am
  • Akhwat

    Member
    1 August 2020 at 3:40 am
    Originaly posted by NANISS:

    1.Atas kekeliruan tempat tersebut, perlukah saya melakukan pembetulan PPh pasal 21 masa Mei hanya kesalahan salah ketik pada kolom tempat..?

    Saran saya sebaiknya pembetulan rekan, karena dalam aturannya penyampaian SPT pajak mestilah sesuai dengan data yang sebenarnya, meskipun itu kekeliruan yang ringan. contoh : rekan Typo yang harusnya Karawang tetpi rekan tulisnya Kalawang, atau karang atau typo lainnya, tetap saja itu keliru atau ada kesalahan.

    akan lebih aman untuk rekan pembetulan.

    Terkait denda, tidak akan di denda rekan, karena itu SPT Pembetulan. denda berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT normal. sedangkan pembetulan tidak ada jangka waktunya. kecuali jika nanti di audit

  • NANISS

    Member
    2 August 2020 at 1:18 am
    Originaly posted by akhwat:

    Saran saya sebaiknya pembetulan rekan, karena dalam aturannya penyampaian SPT pajak mestilah sesuai dengan data yang sebenarnya, meskipun itu kekeliruan yang ringan. contoh : rekan Typo yang harusnya Karawang tetpi rekan tulisnya Kalawang, atau karang atau typo lainnya, tetap saja itu keliru atau ada kesalahan.

    akan lebih aman untuk rekan pembetulan.

    Terkait denda, tidak akan di denda rekan, karena itu SPT Pembetulan. denda berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT normal. sedangkan pembetulan tidak ada jangka waktunya. kecuali jika nanti di audit

    Oooh begitu rekan akhwat, baik terimakasih banyak atas pencerahannya..

    Selamat pagi..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now