Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Perpajakan CV Baru Berdiri
hallo rekan2 semua nya mohon bantuannya karna saya masih sedikit pengetahuan tentang pajak
usaha udh dijalanin dari bulan april 2020, pertengahan juli ini CV baru jadi. Perpajakan apa saja yang saya harus disiapkan?
belom ada karyawan, jadi baru 3 org yg diriin ini CV yg kerja. sebelumnya usaha ini usaha jasa.
- Originaly posted by melati205:
pertengahan juli ini CV baru jadi
Termasuk penerbitan NPWP?
Ini bisa dijadikan prioritas dalam jangka pendek:
1. Sudah punya EFIN? kalau belum segera daftarkan.
EFIN diperlukan untuk registrasi akun DJPonline sebagai sarana layanan pajak secara online (setor, lapor, permohonan, dll.)
2. Akankah bertransaksi dengan lawan transaksi yang mewajibkan rekanan PKP? kl iya, daftarkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Pelajari
– PP 23 Tahun 2018 untuk menentukan apakah CV rekan termasuk dalam Wajib Pajak yang memiliki peredaran tertentu.
– PMK 28 tahun 2020 dan PMK 86 tahun 2020 yang mengatur tentang insentif pajak.
4. Kewajiban pelaporan pajak bulanan:
– PPh 21, selama belum ada karyawan atau pembayaran jasa ke orang pribadi, SPT PPh Pasal 21 tidak perlu dilaporkan.
– PPh 23 dan 4 ayat (2), melakukan pemotongan dan pelaporan apabila ada transaksi. (pelajari peraturan terkait) iya CV jadi NPWP juga terbit, dan baru juga jadi rek bank atas nama CV.
Sebelumnya bulan april sampai rek atas nama CV jadi, kalo ada transaksi tf nya ke rek pribadi. Apa bulan april- sampai sekarang udah kena pajak?
- Originaly posted by melati205:
Sebelumnya bulan april sampai rek atas nama CV jadi, kalo ada transaksi tf nya ke rek pribadi. Apa bulan april- sampai sekarang udah kena pajak?
Dimulai dari masa Juli aja. Yg sebelumnya dilaporkan di SPT Orang Pribadi.
- Originaly posted by sensiganma:
3. Pelajari
– PP 23 Tahun 2018 untuk menentukan apakah CV rekan termasuk dalam Wajib Pajak yang memiliki peredaran tertentu.WP yang baru berdiri setelah PP 23 th 2018 berlaku otomatis menggunakan PP 23 di tahun awal nya kecuali mengajukan pernyataan untuk menggunakan Pasal 17 (PPH 25/29), tidak ada syarat tertentu.
Originaly posted by melati205:Perpajakan apa saja yang saya harus disiapkan?
Bisa diliat di SKT nya.
- Originaly posted by sensiganma:
Dimulai dari masa Juli aja. Yg sebelumnya dilaporkan di SPT Orang Pribadi.
baik terimakasih info nya.. apa perusahaan saya termasuk mengenakan ppn masuk?
- Originaly posted by Afreezal:
WP yang baru berdiri setelah PP 23 th 2018 berlaku otomatis menggunakan PP 23 di tahun awal nya kecuali mengajukan pernyataan untuk menggunakan Pasal 17 (PPH 25/29), tidak ada syarat tertentu.
berarti kalo mengajukan perpajakannya PP 23? itu dibayar per bulan atau per tahun ya?
- Originaly posted by melati205:
berarti kalo mengajukan perpajakannya PP 23? itu dibayar per bulan atau per tahun ya?
Klo mengajukan itu untuk menggunakan PPH 25/ Pasal 17, klo gk ngajukan tetap PP 23.
PP 23 bayarnya per bulan, lengkapnya bisa dibaca PP 23 tahun 2018.
- Originaly posted by Afreezal:
Klo mengajukan itu untuk menggunakan PPH 25/ Pasal 17, klo gk ngajukan tetap PP 23.
PP 23 bayarnya per bulan, lengkapnya bisa dibaca PP 23 tahun 2018.
oke terimasih nanti saya pelajari.. saya mau nanya lg utk pph 21 seperti yang diatas, membayar jasa ke org pribadi contohnya apa aja ya? apa 3 orang pendiri CV belom dikenakan pph 21 juga? dan PPN itu seperti apa dikenakannya?
- Originaly posted by melati205:
apa 3 orang pendiri CV belom dikenakan pph 21 juga?
PPh 21 itu bila perusahaan membayar Gaji / imbalan ke orang pribadi, (Karyawan / Tukang etc)
Klo di CV transaksi dengan pendiri bukan objek PPH 21, karena modelnya bukan Gaji tapi Prive atas modal.selengkapnya mengenai perpajakan PPH potput bisa dibaca di UU 36 th 2008.
Originaly posted by melati205:dan PPN itu seperti apa dikenakannya?
PPN itu hanya jika sudah mendaftar PKP, dan diharuskan ketika omset per tahun rekan sudah melebihi 4.8 M. Jika belum maka tidak ada PPN sama sekali.
cara pengaplikasiannya ya tinggal Harga jual Barang/ Jasa + 10% / 10% dari Harga barang .
Contoh : Barang X harga nya 10.000 maka di nota jadi = 10.000 + 1.000 (PPN)
atau 9.090,9091 + 909,0909 (PPN)
dimana contoh 1 berarti harga jual belum termasuk PPn sementara contoh 2 Harga sudah termasuk PPN.selengkapnya mengenai PPN bisa dibaca di UU 42 th 2009.
- Originaly posted by Afreezal:
PPh 21 itu bila perusahaan membayar Gaji / imbalan ke orang pribadi, (Karyawan / Tukang etc)
Klo di CV transaksi dengan pendiri bukan objek PPH 21, karena modelnya bukan Gaji tapi Prive atas modal.selengkapnya mengenai perpajakan PPH potput bisa dibaca di UU 36 th 2008
oh begitu.. kalo saya pake jasa org pribadi contohnya pake jasa edit video ke org pribadi itu, baru kena pph 21?
iyaa betul
- Originaly posted by Afreezal:
PPh 21 itu bila perusahaan membayar Gaji / imbalan ke orang pribadi, (Karyawan / Tukang etc)
Klo di CV transaksi dengan pendiri bukan objek PPH 21, karena modelnya bukan Gaji tapi Prive atas modal.apa ini termasuj dividen? kena pajak pph 23?
"Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."
- Originaly posted by rhme:
iyaa betul
saya yg di potong pph 21 atau saya yg mungut ya? pake tarif 17?