Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › SYARAT PKP
Rekan Ortax mohon pendapatnya:
Kami melakukan penyerahan Barang Non BKP. 2 M dan BKP. 3 M total omzet: 5 M. secara omzet melebihi 4,8 M (wajib PKP) tetapi secara penyerahan barang BKP cuma 3 M (tidak wajib PKP).
Mungkin ini bisa jadi acuan:
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Mohon pencerahanya rekan..thx
BKP atau non BKP, ini kan sebenarnya terkait PPN.
bagaimana bisa anda menjual barang BKP dan non BKP jika anda belum dikukuhkan secara PKP?
jika anda belum PKP maka semua barang yang anda jual adalah barang yang tidak dikenakan pajak PPN (non BKP).
CMIIW
Misal begini rekan kami melakukan penyerahan telur ayam yg merupakan barang tidak dikenai PPN Rp.3 M dan penyerahan biscuit yg merupakan BKP Rp.2 M, apakah wajib PKP?
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Misal begini rekan kami melakukan penyerahan telur ayam yg merupakan barang tidak dikenai PPN Rp.3 M dan penyerahan biscuit yg merupakan BKP Rp.2 M, apakah wajib PKP?
rekan ketika anda sudah bisa melakukan penyerahan biscuit 2M (BKP), berartikan ada PPN.
Klo sudah ada PPN kan sudah pasti sudah PKP.