Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Layanan Pajak Tatap Muka Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

  • Layanan Pajak Tatap Muka Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

     novyta86 updated 3 years, 8 months ago 6 Members · 7 Posts
  • almirasabrina

    Member
    15 June 2020 at 6:15 am
  • almirasabrina

    Member
    15 June 2020 at 6:15 am

    KOMPAS.com – Layanan perpajakan tatap muka di kantor pajak di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

    Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum mendatangi kantor pajak.

    Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan informasi tersebut.

    ''Betul mulai tanggal 15 Juni 2020 layanan tatap muka mulai dibuka lagi,'' jawab dia.

    Namun, Hestu menyebut bahwa pembukaan layanan ini tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.

    ''Tetapi dengan pembatasan tertentu serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,'' lanjut Hestu.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan panduan tatanan baru di lingkungannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Jenis layanan tatap muka

    Meskipun dibuka, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara online. Adapun pelayanan yang sudah disediakan secara online, tetap dilakukan tanpa tatap muka. Berikut adalah layanan-layanan tersebut:

    1. Pendaftaran NPWP
    2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filling
    3. Surat Keterangan Fiskal (SKF)
    4. Validasi SSP PPhTB

    Layanan-layanan berikut dapat dilakukan melalui laman https://pajak.go.id/

    Selain itu, layanan aktivasi dan lupa EFIN juga tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja. Sedangkan lupa EFIN dapat ditindaklanjuti melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, Twitter, dan live chat). Sementara itu, untuk layanan VAT Refund di bandara, dapat dilakukan melalui email tertentu.

    Prosedur pelayanan tatap muka

    Ada sejumlah prosedur pelayanan yang harus diperhatikan dalam era kenormalan baru atau new normal di gedung DJP, yaitu:

    a. Pelayanan konsultasi (tatap muka)
    Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat (dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja).

    b. Pelayanan TPT
    Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online.

    c. Pelayanan lainnya
    Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    d. Kegiatan edukasi/penyuluhan
    Adapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/15/061300 765/dibuka-hari-ini-berikut-ketentuan-layanan-perp ajakan-tatap-muka.

  • irfanbachdim

    Member
    15 June 2020 at 6:18 am

    Ini berarti untuk hubungi AR udah bisa ya rekan?

  • millisar

    Member
    15 June 2020 at 7:29 am

    FYI, ada beberapa KPP yang menerapkan melayani maks 50 WP per harinya.

    Originaly posted by irfanbachdim:

    Ini berarti untuk hubungi AR udah bisa ya rekan?

    Bisa donk rekan…

  • jajamiharja

    Member
    15 June 2020 at 9:59 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    hubungi AR udah bisa ya rekan?

    Betul kata rekan millisar, untuk AR dan kawan pajak di beberapa KPP infonya bergantian untuk WFH dan WFO

  • novyta86

    Member
    29 June 2020 at 3:48 am

    saya mau nanya untuk perpanjangan sertifikat elektronik apakah masih bisa dilakukan secara online atau harus tatap muka?
    mohon penjelasannya ya rekan ortax

  • dianarahmasari

    Member
    3 July 2020 at 7:06 am

    Coba aja lewat daring disini rekan

    https://www.pajak.go.id/id/artikel/pembaruan-serti fikat-elektronik-kedaluwarsa

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now