Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 DTP Tetap Masuk Pelaporan di eSPT Masa Tidak?

  • PPh 21 DTP Tetap Masuk Pelaporan di eSPT Masa Tidak?

     tasyatenggono updated 3 years, 10 months ago 10 Members · 18 Posts
  • ms.newbies

    Member
    13 May 2020 at 2:54 am
  • ms.newbies

    Member
    13 May 2020 at 2:54 am

    Dear Rekan semua,
    Selamat Pagi

    mengenai pph 21 yg di atur di PMK 44 saya ingin bertanya :

    Pelaporan PPh 21 DTP terlapor terpisah menggunakan Realisasi dan ada aplikasi tersendiri (menurut sy baca sedang dalam proses)

    tapi untuk karyawan yang pph 21 nya DTP, apakah tetap masuk jumlah karyawannya dalam ESPT pelaporan Masa April. Misal total karyawan kami 10 org, 2 org bruto di atas 200jt, 8 org bruto dibawah 200jt (pph DTP).

    untuk pelaporan di ESPTnya hanya 2 org saja yang sesuai kami bayarkan ? dan sesuai sama e billing yg ada. atau tetap 10 org kami laporkan ? tapi e billing tidak sesuai krna yg 8 org DTP. atau seperti apa ? mohon bantuannya.. terima kasih

  • wardhana89

    Member
    14 May 2020 at 4:38 am
    Originaly posted by ms.newbies:

    tapi untuk karyawan yang pph 21 nya DTP, apakah tetap masuk jumlah karyawannya dalam ESPT pelaporan Masa April. Misal total karyawan kami 10 org, 2 org bruto di atas 200jt, 8 org bruto dibawah 200jt (pph DTP).

    Sesuai dengan SE-29 pada bagian materi No 2 dan menurut saya tetap dilaporkan 10 orang dalam hal ini 8 orang tersebut ada PPh 21 tetapi DTP sehingga ada 2 SSP yaitu satu SSP yang pajaknya disetor dan satu lagi SSP DTP dengan NTPN 9999999999999999 dan dicap atau watermark “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”
    Demikian dan mungkin ada saran dari yg lain
    Terima aksih

  • millisar

    Member
    14 May 2020 at 7:09 am

    PMK 44 Bab II Pasal 4, lapor 10 orang, bayar yg peredaran bruto diatas 200 juta saja.
    Jadi, lapor 10 orang dengan lampiran Bukti Bayar 2 orang, kode billing pph 8 org DTP dengan keterangan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”

    Lalu di eReporting Insentif Covid-19, lapor realisasi pph 21 DTP yg 8 orang

    cmiiw~

  • Bboy

    Member
    14 May 2020 at 7:55 am

    permisi semuanya

    setelah isi NTPN dengan 9999999999999999 dan cetak CSV tetap lapor efilling atau eReporting Insentif Covid saja ?

    Terima Kasih

  • wardhana89

    Member
    14 May 2020 at 8:37 am
    Originaly posted by Bboy:

    setelah isi NTPN dengan 9999999999999999 dan cetak CSV tetap lapor efilling atau eReporting Insentif Covid saja ?

    Lapor dua2 nya @Bboy

  • Bboy

    Member
    15 May 2020 at 1:22 am

    berarti pdf isi spt induk ya, perlu di lampirkan e billing bertuliskan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” nya ya ? maaf ya masih newbie di perpajakan nih

  • wardhana89

    Member
    15 May 2020 at 1:31 am
    Originaly posted by Bboy:

    berarti pdf isi spt induk ya, perlu di lampirkan e billing bertuliskan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” nya ya ? maaf ya masih newbie di perpajakan nih

    Iya @Bboy dan kalau tidak SPT akan kurang bayar

  • Bboy

    Member
    15 May 2020 at 1:37 am

    siaappp matursuwun @wardhana89

  • wardhana89

    Member
    15 May 2020 at 1:49 am
    Originaly posted by Bboy:

    siaappp matursuwun @wardhana89

    Sama-sama Pak Bos :))

  • millisar

    Member
    15 May 2020 at 1:55 am
    Originaly posted by Bboy:

    berarti pdf isi spt induk ya, perlu di lampirkan e billing bertuliskan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” nya ya ? maaf ya masih newbie di perpajakan nih

    iya rekan, tetap lapor bulanan seperti biasa (csv dan scan bukti bayar bila ada, kode billing bayar maupun kode billing ket DTP, spt induknya)..

    lalu lapor realisasi di eReporting…
    Semuanya wajib dilaporkan sebelum tgl 20 bulan berikutnya.

    cmiiw~

  • sweetyz

    Member
    18 May 2020 at 2:21 am

    Pagi Rekan semuanya,

    mau tanya nih, SSP/kode billing khusus pegawai DTP kita buat juga sesuai nilai PPH DTP ya???

    Bearti nanti ada 2 SSP/Kode Billing donk ya??? yg 1 kita setor dan 1 lg ga usa kita setor.

    Mohon pencerahannya, maklum masih newbie nih diperpajakan.

    terima kasih.

  • skornelius

    Member
    18 May 2020 at 2:47 am

    2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21
    sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses
    pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana
    dimaksud pada angka 1) diganti dengan perekaman kode NTPN
    (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP

  • sweetyz

    Member
    18 May 2020 at 3:08 am

    oook.. thx infonya rekan 🙂

  • Septiana02

    Member
    18 May 2020 at 3:25 am

    permisi rekan,
    saya mau tanya jika yang terkena pph 21 hanya 1 orang dalam sebuah perusahaan dari total 45 pekerja nanti di e spt pph 21 dilaporkan 1 pekerja saja atau semua?
    terimakasih

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now